REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Pemerintah memutuskan meniadakan libur panjang untuk perjalanan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah/2021 Masehi. Kebijakan ini dilakukan agar program vaksinasi Covid-19 dapat berlangsung optimal.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jabar Ridwan Kamil menegaskan, Jabar mengikuti kebijakan pusat. Jadi, sama seperti tahun lalu sekalinya dilarang maka di jalan tol, diperbatasan kota akan ada razia-razia. "Kan dulu ada yang jadi sayur, jadi koper ditruk itu di razia sama kita. Karena perintahnya ga boleh. Jadi jangan memaksakan sementara itu," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil kepada wartawan, Jumat (26/3).
Emil mengatakan, bahasanya juga mengajak bukan yang komprotatif. Karena semua harus mengikuti pusat. "Sesuai arahan Presiden dan rapat koordinasi menteri terkait pada 23 Maret 2021 di kantor Kemenko PMK serta hasil konsultasi dengan Presiden, ditetapkan tahun ini mudik ditiadakan," kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam Rapat Tingkat Menteri terkait Libur Idul Fitri 1442 H secara daring yang dipantau di Jakarta, Jumat (26/3).
Keputusan tersebut berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 bagi seluruh masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri. Harapannya, kata Muhadjir, dengan peniadaan libur mudik, Program Vaksinasi Nasional bisa sesuai yang diharapkan. Sejumlah pertimbangan mudik ditiadakan, di antaranya kontribusi kebijakan libur panjang pada angka penularan dan kematian masyarakat serta tenaga kesehatan akibat Covid-19 yang relatif tinggi. "Seperti saat Natal dan Tahun Baru tingginya BOR (bedoccupancyrate) rumah sakit sehingga diperlukan cara antisipasi," katanya.