Jumat 26 Mar 2021 21:59 WIB

Pelanggar Tilang Elektronik di Lampung Didominasi Motor

Penerapan tilang elektronik atau E-TLE selama tiga hari sudah jaring 28 kendaraan

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Pengendara melintasi di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV).  Selama tiga hari sejak Selasa (23/3), penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Kota Bandar Lampung, petugas menjaring 28 kendaraan.
Foto: NOVA WAHYUDI/ANTARA
Pengendara melintasi di bawah kamera pengawas atau Closed Circuit Television (CCTV). Selama tiga hari sejak Selasa (23/3), penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Kota Bandar Lampung, petugas menjaring 28 kendaraan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Selama tiga hari sejak Selasa (23/3), penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang elektronik di Kota Bandar Lampung, petugas menjaring 28 kendaraan. Dari jumlah tersebut, kendaraan bermotor mendominasi pelanggaran lalu lintas.

Kepala Satuan (Kasat) Lalu Lintas Polresta Bandar Lampung AKP Rafly Yusuf mengatakan, petugas mencatat 28 pelanggar selama penerapan pemberlakuan E-TLE di Kota Bandar Lampung. “Pelanggar kendaraan roda dua mendominasi,” kata Rafly Yusuf dalam keterangan persnya, Jumat (26/3).

Jenis pelanggaran pengemudi kendaraan bermotor, ia menjelaskan rata-rata tidak memakai helm, kecepatan tinggi, melewati marka jalan, dan menggunakan telepon seluler. Selain itu, untuk pelanggaran pengemudi roda emat (mobil) rata-rata tidak menggunakan sabuk pengaman.

Menurut dia, petugas akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelanggar lalu lintas dalam program E-TLE tersebut. Namun, kepada pelanggar yang tercatat hanya diberitahukan belum dikenakan sanksi pada tahap pertama sosialisasi E-TLE ini.

Namun, pada peluncuran tahap kedua setelah dilakukan evaluasi, para pelanggar E-TLE akan dimajukan ke sidang pengadilan, dan dikenakan sanksi. Namun pada peluncuran tahap pertama ini, masih bersifat sosialisasi yang digelar secara ansional di 30 polda se-Indonesia.

Program E-TLE tersebut akan merekam pelanggaran lalu lintas di beberapa titik yang telah disosialisasikan. Jenis pelanggaran yang terekam kamera diantaranya tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, tidak menghidupkan lampu depan untuk motor, melanggar lampu lalu lintas, melewati marka jalan, dan menggunakan telepon seluler.

Kepada pengemudi ojek daring, ia berharap tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara di jalan. Bila diperlukan, pengemudi ojek daring dapat menggunakan headset untuk menghindari pelanggaran. Hal tersebut, untuk menghindari terjadinya kecelakaan dan keselamatan pengendara yang bersangkutan dan orang lain di jalan raya.

Tedi (45 tahun), pengemudi ojek daring di Bandar Lampung mengaku tetap menggunakan telepon seluler untuk mengantarkan ordernya, namun tidak untuk menelepon. “Kalau mau mencari alat orderan pasti menyalahkan HP, tapi kalau menelepon pasti berhenti dulu,” ujarnya.

Ia mengatakan, profesi sebagai ojek daring sangat mengandalkan kehebatan handphone, pasalnya jenis pesanan masuk melalui telepon genggam tersebut. “Pekerjaan ojek online ini hidup matinya dari HP, kalau HP mati habislah pencarian,” tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement