REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam, Aceh, melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan kebijakan bisa membaca Alquran sebagai syarat kelulusan murid Sekolah Dasar (SD).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota, Subulussalam Sairun, di Subulussalam, Jumat (26/3), mengatakan kebijakan tersebut dikhususkan bagi murid yang beragama Islam.
Kebijakan itu diberlakukan mulai kelulusan tahun Ajaran 2021."Bagi murid yang tidak bisa membaca Alquran, saya instruksikan kepada kepala sekolahnya untuk menunda kelulusan yang bersangkutan," ujar dia.
Sairun mengatakan kebijakan tersebut diambil sebagai upaya mewujudkan pendidikan karakter dan implementasi penerapan syariat Islam di Provinsi Aceh dan "Bumi Syekh Hamzah Fansuri", julukan Kota Subulussalam pada khususnya.