Jumat 26 Mar 2021 22:28 WIB

Penerima Vaksin Covid-19 Boleh Donor Darah Setelah Dua Pekan

Para pendonor tidak lagi harus menunggu hingga satu bulan untuk donor darah.

Penerima vaksin COVID-19 bisa melakukan donor darah setelah dua pekan usai vaksinasi.
Foto: ANTARA/Feny Selly
Penerima vaksin COVID-19 bisa melakukan donor darah setelah dua pekan usai vaksinasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JEMBER -- Penerima vaksin COVID-19 bisa melakukan donor darah setelah dua pekan usai vaksinasi. Hal ini sesuai surat edaran pengurus pusat Palang Merah Indonesia (PMI) yang diterima oleh PMI Kabupaten Jember, Jawa Timur.

"Para relawan yang biasanya mendonorkan darahnya kini tidak harus menunggu satu bulan atau empat pekan untuk donor darah setelah mendapat suntikan vaksin COVID-19," kata Ketua PMI Jember Zaenal Marzuki di Jember, Jumat (26/3).

Baca Juga

Surat Edaran Pengurus Pusat PMI Nomor 0337/UDD/III/2021 itu memperbarui surat sebelumnya yang dikeluarkan tertanggal 28 Januari 2021 yang menyebutkan donor darah bisa dilakukan setelah empat pekan sejak vaksin COVID-19 yang kedua. "Dalam SE yang ditandatangani oleh Ketua Bidang Unit Donor Darah (UDD) Pengurus Pusat PMI dr Linda Lukitari Waseso menyebutkan para relawan pendonor sudah boleh donor darah setelah dua pekan menerima vaksin COVID-19 dosis dua," tuturnya.

Dia mengatakan, para relawan pendonor sudah boleh melakukan donor darah setelah empat pekan sejak vaksinasi pertama. Atau dua pekan sejak vaksinasi kedua, sehingga diharapkan bisa segera memulihkan stok darah di UDD PMI Kabupaten Jember.

"Beberapa hari terakhir stok darah di UDD PMI Jember ada kecenderungan menurun dari biasanya dan kemungkinan salah satunya penyebabnya banyak relawanpendonor tidak bisa donor darah setelah vaksinasi," katanya.

Ia berharap, para relawan pendonor yang sudah dua pekan vaksinasi bisa segera donor darah, agar stok darah di UDD PMI Jember tidak semakin menipis. Bagi pendonor aktif atau orang yang terpapar virus corona baik yang tanpa gejala atau yang dirawat (gejala sedang/berat/kritis kemudian sembuh) dapat mendonorkan darahnya setelah 14 hari atau dua pekan dinyatakan sembuh atau negatif COVID-19 dan bebas gejala.

Zaenal mengajak masyarakat untuk proaktif donor darah. Berdasarkan informasi stok darah pada Jumat malam tercatat jumlah darah golongan A jenis komponen WB sebanyak tiga kantong, golongan darah B sebanyak tiga kantong (WB), golongan AB sebanyak dua kantong (WB), dan O sebanyak empat kantong (WB).

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement