Jumat 26 Mar 2021 22:42 WIB

Oknum Satgas Ditahan, Diduga Gelapkan Dana Covid-19 di Bali

Dana bantuan diduga digunakan oknum satgas penanganan Covid untuk keperluan pribadi.

Borgol. Ilustrasi.
Borgol. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, TABANAN -- Seorang oknum yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Desa Pujungan, Kabupaten Tabanan berinisial INA (39) ditahan pihak Kejaksaan Negeri Tabanan karena terlibat kasus penggelapan dana Covid-19 dari sebuah yayasan di Kabupaten Tabanan, Bali. Sebagian dana diduga digunakan oknum itu untuk keperluan pribadi.

"Oknum Satgas tersebut diberi kepercayaan oleh yayasan untuk menyalurkan bantuan penanggulangan Covid kepada masyarakat dan kelompok. Namun bantuan tersebut digelapkan oleh oknum satgas ini sehingga bantuan tersebut tidak dapat tersalur secara maksimal," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Tabanan Pande Mahaputra saat dikonfirmasi di Denpasar, Bali, Jumat (26/3).

Ia menjelaskan bahwa bantuan yang diduga digelapkan oleh oknum satgas penanggulangan Covid ini dipergunakan untuk kepentingan dirinya sendiri. Adapun jumlah bantuan tersebut sekitar Rp 55 juta. Sebagian dari dana bantuan yang diduga digelapkan oleh INA sudah dipergunakan untuk kepentingan pribadi oknum tersebut.

"Saat ini yang bersangkutan sudah di tahan di Polres Tabanan, menunggu proses lebih lanjut," katanya.

Kasus bermula pada awal Juli 2020 lalu, yang mana sebuah yayasan di Tabanan, menyediakan bantuan sosial untuk masyarakat kurang mampu, terutama yang paling terdampak akibat Covid-19. Dana bantuan tersebut meliputi pemberian sembako, uang tunai, sepeda motor, bedah rumah, dan bantuan dalam bentuk lainnya.

Selanjutnya, seorang penerima bantuan mendapatkan sepeda motor, namun tidak lama setelah itu pemiliknya menarik motor tersebut dari penerima bantuan. Kemudian, diketahui bahwa motor tersebut adalah motor bekas dan pembayarannya juga belum tuntas.

Sehingga muncul kecurigaan dari pihak yayasan, terhadap oknum satgas tersebut atas dugaan penggelapan dana bantuan penanganan Covid-19. "Ini bukan perkara korupsi melainkan tidak pidana umum biasa ancaman pasalnya 372 KUHP, dengan pidana penjara paling lama selama empat tahun," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement