Jumat 26 Mar 2021 23:12 WIB

Johny Depp Gagal Batalkan Putusan Kasus Pencemaran Nama Baik

Hakim tolak permohonan Johnny Depp terkait kasus pencemaran nama baiknya.

Rep: Puti Almas/ Red: Nora Azizah
Hakim tolak permohonan Johnny Depp terkait kasus pencemaran nama baiknya.
Foto: AP Photo/Matt Dunham
Hakim tolak permohonan Johnny Depp terkait kasus pencemaran nama baiknya.

REPUBLIKA.CO.ID, LOS ANGELES -- Aktor asal Amerika Serikat (AS) Johny Depp gagal membatalkan putusan dalam kasus pencemaran nama baik yang membuatnya dituding sebagai pelaku kekerasan dalam rumah tangga. Dalam keputusan tertulis yang dijatuhkan oleh pengadilan banding di Ibu Kota London, Inggris pada Kamis (25/3).

Hakim menolak permohonan Depp untuk persidangan baru. Alasan yang diberikan adalah sidang kedua untuk kasus pencemaran nama baik ini diyakini tidak akan memberikan hasil berbeda.

Baca Juga

"Setelah sidang pekan lalu, Pengadilan Banding telah menolak izin Johnny Depp untuk mengajukan banding atas penolakan klaim atas pencemaran nama baik terhadap Surat Kabar Grup Berita dan salah satu jurnalis," tulis hakim pengadilan banding London, Lord Justices Dingemans dalam ringkasan resmi keputusan, dilansir People, Jumat (26/3).

Klaim tersebut didasarkan pada artikel di media The Sun, yang menyebut bahwa Deep pernah memukul mantan istrinya, aktris Amber Heard. Setelah tiga pekan persidangan di Pengadilan Tinggi pada tahun lalu, di mana masing-masing pihak memberi bukti, hakim menemukan bahwa tuduhan kekerasan dalam rumah tangga itu benar.

Setelah penolakan terhadap gugatan Deep mengenai pencemaran nama baik, pihak Heard mengatakan bahwa mereka merasa senang namun tidak terkejut. Tuntutan dari bintang Pirates of The Caribbean itu dinilai tidak lebih dari strategi pers, karena itu dengan pantas ditolak oleh pengadilan.

Pekan lalu, Depp berpendapat bahwa putusan pengadilan semula harus dibatalkan atas dasar bahwa janji Amber Heard untuk menyumbangkan penyelesaian perceraiannya sebesar 7 juta dolar AS. Pernyataan ini didukung dengan bukti yang menunjukkan Heard menyumbang 550.000 dolar AS ke ACLU dan Rumah Sakit Anak Los Angeles sejak perceraian pada 2016, di mana jumlah ini jauh dari 3,5 juta dolar AS sesuai dalam tuntutan pengadilan.

Sebagai tanggapan, tim hukum Heard menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan kebohongan, terkait  donasi untuk amal. Bintang Aquaman itu juga berjanji untuk membayar lebih dari 10 tahun.

Sementara itu, pengacara media The Sun mengatakan, keputusan hakim di pengadilan banding London sepenuhnya membela jurnalisme surat kabar. Disebutkan juga bahwa Heard telah menghadapi banyak upaya dari Depp yang berusaha membungkamnya.

"Ini adalah kemenangan bagi kebebasan pers dan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga di mana pun," kata pengacara The Sun, Jeffrey Smele, dalam pernyataan tertulis.

Smele mengatakan dalam kasus yang secara luas disebut sebagai pengadilan pencemaran nama baik, pengadilan mendengarkan bukti dari lebih dari 30 saksi dan meninjau lebih dari puluhan data bukti. Pengadilan Banding sekarang telah menolak segala bentuk banding tambahan.

"Tuntutan Depp atas bukti baru dan penting tidak lebih dari strategi pers, dan telah ditolak mentah-mentah oleh Pengadilan," jelas Smele.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement