REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengapresiasi kinerja para anggota DPR RI yang memasukkan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.
"Saya apresiasi DPR atas buah dari perjuangan itu," kata Mariana dalam seminar daring bertajuk "Ending Sexual Violence: Religion, Human Rights and You" di Jakarta, Jumat (26/3).
Selanjutnya Komnas Perempuan akan memberikan rekomendasi kepada DPR agar RUU tersebut menggunakan definisi dan istilah yang lebih mudah dipahami untuk menghindari kontroversi. Kemudian pihaknya juga meyakinkan para legislator bahwa isi RUU tersebut tidak akan menyebabkan perdebatan panjang.
"Meyakinkan legislator tentang konten-konten tersebut tidak akan membuat kekhawatiran-kekhawatiran baru," tutur Mariana.
Komnas Perempuan juga akan mensosialisasikan pemahaman tentang pentingnya RUU ini kepada masyarakat. "Meyakinkan masyarakat sehingga mereka mengerti RUU PKS perlu ada. Kalau tidak, bagaimana kita mendampingi korban dan cara pencegahannya (kasus kekerasan seksual)," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Selasa (23/3) menyetujui 33 RUU masuk Prolegnas 2021 dan 246 RUU Prolegnas 2020-2024. Dari 33 RUU tersebut, RUU PKS adalah salah satunya. Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut bahwa masuknya RUU PKS dalam Prolegnas Prioritas 2021 merupakan bukti keberpihakan negara terhadap persoalan yang dihadapi perempuan dan korban kekerasan seksual.
"Terkait masuknya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ini memperlihatkan betapa DPR juga menyerap aspirasi kelompok sipil perempuan yang ingin mendapatkan perlindungan dari negara terhadap kejahatan kekerasan seksual," kata Puan di Jakarta, Selasa (23/3).
RUU ini sudah diusulkan oleh Komnas Perempuan sejak 2012.