Sabtu 27 Mar 2021 06:13 WIB

KPK Konfirmasi Honor yang Diterima Cita Citata

KPK cari tahu kewajaran honor nyanyi Cita Citata dan apakah ada indikasi cuci uang.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Indira Rezkisari
Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata menyapa wartawan sebelum diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).  Cita Citata diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial dengan tersangka Matheus Joko Santoso.
Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA
Pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata menyapa wartawan sebelum diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Cita Citata diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Pandemi COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 di Kementerian Sosial dengan tersangka Matheus Joko Santoso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi honor yang diterima oleh pedangdut Cita Rahayu alias Cita Citata saat menjadi pengisi acara yang diadakan oleh Kementerian Sosial di Labuan Bajo. Pada Jumat (26/3) kemarin, Cita diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara.

"Kami mengonfirmasi saksi pada saat menjadi salah satu pengisi acara yang diadakan oleh Kemensos RI di Labuan Bajo, di mana sumber uang tersebut juga masih diduga dari para vendor yang menjadi pelaksana pengadaan Bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2021 di Kemensos RI, " kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Sabtu (27/3).

Baca Juga

Sementara Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengatakan, keterangan Cita dibutuhkan terutama terkait apakah dia mengetahui uang yang diberi kepadanya sebagai honor merupakan uang hasil korupsi. "Itu yang didalami, kalau dia tidak tahu dan kalau mungkin biayanya standar sebagaimana dia sering terima, misalnya nyanyi 3 jam Rp 100 juta. Nah, kalau dia dibayar standar dia saya pikir memang hak dia menerima pembayaran sesuai tarif, " terang Alex.

"Kecuali kalau dia dibayar Rp 100 juta, kemudian dibayar Rp 3 miliar, tentu itu patut diduga sebagai cuci uang. Kami akan minta kelebihan dari tarif sebagaimna yang dia terima. Harus dilihat dulu, saya kira penyidik akan mendalami sampai di sana," tambah Alex.