Sabtu 27 Mar 2021 06:32 WIB

Polisi Ringkus Begal Ponsel yang Sempat Viral

Polisi meminta masyarakat berhati-hati terhadap begal ponsel.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan warga harus mewaspadai aksi begal ponsel yang belakangan sedang marak.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan warga harus mewaspadai aksi begal ponsel yang belakangan sedang marak.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Unit IV Subdit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pelaku begal ponsel berinisial AF alias Godek (26) di Pagelaran, Ciomas, Bogor, Jawa Barat, Kamis (25/3). Aksi pelaku bersama rekannya berinisial R sempat viral di media sosial saat melakukan begal ponsel di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.

"AF berhasil diamankan, satu tersangka R jadi DPO, baru satu kali melakukan. AF residivis kasus narkoba yang belum lama keluar penjara. Dia diajak R yang merupakan spesialis begal HP, masih lakukan pengejaran," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/3).

Baca Juga

Kronologisnya pada tanggal 13 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB tersangka AF dan tersangka R berjalan menuju Jalan Asem Baris mencari target pembegalan. AF melihat seorang wanita yang sedang vidio call di depan rumahnya dan melakukan perampasan. Kemudian tersangka R menjualnya di Pasar rumput dengan harga Rp 1 juta. Dari penjualan itu AF mendapatkan uang Rp 500 ribu.

"Sebagai edukasi kepada masyarakat, saat ini begal handphone marak, maka tolong berhati-hati jangan pegang handphone di tempat sepi atau sembarangan," pesan Yusri.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun dan atau pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement