REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Institut Pertanian Bogor (IPB) memberikan gelar doctor honoris causa atau doktor kehormatan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal (Letjen) TNI Doni Monardo, Sabtu (27/3) pagi. Dalam seremoni itu, Doni yang juga kepala satuan tugas penanggulangan Covid 19 akan memberikan pidatonya di depan forum guru besar IPB.
Pemberian gelar kepada Doni ini bisa disaksikan langsung di laman resmi YouTube IPB University. Sebelumnya pemberian gelar ini sudah disetujui oleh rapat pleno senat akademik IPB pada 20 Oktober tahun lalu. “Menyetujui pemberian gelar kehormatan Doktor Honoris Causa kepada Letjen TNI Doni Monardo,” bunyi keterangan tertulis IPB University, ketika itu.
Adapun sesuai Peraturan Senat Akademik IPB Nomor 05/2015 tentang Pemberian Gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) di Lingkungan IPB, Letjen TNI Doni Monardo dinilai pantas untuk memperoleh pengakuan dan penghargaan atas karya, prestasi, dedikasi, dan kontribusi yang luar biasa dalam bidang IPTEKS, serta atas pengabdian dan jasanya yang luar biasa bagi kemajuan pendidikan, pembangunan dalam arti luas dan kemanusiaan.
"Dalam perjalanan kariernya, Letjen TNI Doni Monardo senantiasa memberikan kontribusi nyata dalam kegiatan pengembangan dan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan," demikian bunyi rilis IPB.
Dalam berbagai penugasan, baik saat mulai bertugas di Aceh, kemudian Danrem 061/Surya Kencana Bogor, selanjutnya sebagai Danjen Kopasus, Pangdam XVI/Pattimura, Pangdam III/Siliwangi, Sesjen Wantannas dan kini Kepala BNPB; IPB menilai diperoleh fakta yang kuat bahwa Letjen TNI Doni Monardo senantiasa berperan yang sangat nyata dalam meningkatkan dan mengembalikan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia.
Selain itu, menurut IPB ada lima aksi Doni yang dinilai baik oleh IPB, yakni: (1) Membangkitkan kepedulian lingkungan dan memberikan pelatihan ketrampilan (environmental awareness and training); (2) Memobilisasi sumber daya (resource mobilization) dan membangun jaring kerja kolaborasi (pentahelix).
Kemudian, (3) Memulihkan dan merehabilitasi keanekaragaman hayati spesies dan ekosistem; (4) Membangun kolaborasi penegakan hukum; (5) Melakukan advokasi kebijakan.