Sabtu 27 Mar 2021 10:11 WIB

Kasus Kekerasan Seksual Banyak Terjadi di Rumah

Penelitian temukan 56 persen responden alami kekerasan di tempat tinggal.

Red: Indira Rezkisari
Berdasarkan penelitian Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, tercatat 56 persen responden mengalami kekerasan di tempat tinggalnya atau di dalam rumah.
Foto: Wikipedia
Berdasarkan penelitian Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, tercatat 56 persen responden mengalami kekerasan di tempat tinggalnya atau di dalam rumah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Nasional Perempuan, Mariana Amiruddin, menyebut bahwa kasus-kasus kekerasan seksual banyak terjadi di dalam rumah. Hal itu berdasarkan banyaknya laporan pengaduan kasus kekerasan seksual.

"Komnas Perempuan menemukan banyak pengaduan tentang kekerasan seksual terjadi di dalam rumah. Ini mengagetkan, karena selama ini mengira pelecehan seksual, perkosaan terjadinya di luar rumah, di ruang publik. Sama sekali tidak," kata Mariana dalam seminar daring bertajuk "Ending Sexual Violence: Religion, Human Rights and You" yang diselenggarakan @america, di Jakarta, Jumat (26/3).

Baca Juga

Pihaknya juga menemukan jumlah kasus kekerasan berbasis gender selama masa pandemi Covid-19 mengalami peningkatan. Berdasarkan penelitian Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta, tercatat 56 persen responden mengalami kekerasan di tempat tinggal, 38 persen mengalami kekerasan di media sosial, 30 persen di ruang publik, 11 persen di transportasi umum, 10 persen di tempat kerja, empat persen di layanan pendidikan, dan tiga persen di layanan kesehatan.

Sepertiga korban mengaku bahwa frekuensi kekerasan bertambah selama pandemi Covid-19. Hampir separuh korban menyatakan intensitas kekerasan juga meningkat.

"75 persen korban mengenal pelaku kekerasan, 25 persen kekerasan dilakukan oleh pasangan, baik suami, istri maupun pacar korban," katanya.

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا جَاۤءَكُمُ الْمُؤْمِنٰتُ مُهٰجِرٰتٍ فَامْتَحِنُوْهُنَّۗ اَللّٰهُ اَعْلَمُ بِاِيْمَانِهِنَّ فَاِنْ عَلِمْتُمُوْهُنَّ مُؤْمِنٰتٍ فَلَا تَرْجِعُوْهُنَّ اِلَى الْكُفَّارِۗ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّوْنَ لَهُنَّۗ وَاٰتُوْهُمْ مَّآ اَنْفَقُوْاۗ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اَنْ تَنْكِحُوْهُنَّ اِذَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّۗ وَلَا تُمْسِكُوْا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقْتُمْ وَلْيَسْـَٔلُوْا مَآ اَنْفَقُوْاۗ ذٰلِكُمْ حُكْمُ اللّٰهِ ۗيَحْكُمُ بَيْنَكُمْۗ وَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Apabila perempuan-perempuan mukmin datang berhijrah kepadamu, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir (suami-suami mereka). Mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami) mereka mahar yang telah mereka berikan. Dan tidak ada dosa bagimu menikahi mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta kembali mahar yang telah kamu berikan; dan (jika suaminya tetap kafir) biarkan mereka meminta kembali mahar yang telah mereka bayar (kepada mantan istrinya yang telah beriman). Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

(QS. Al-Mumtahanah ayat 10)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement