REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebuah surat pemberitahuan pengangkatan pegawai honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) tanpa perlu mengikuti tes beredar di media sosial pada pertengahan Maret.
Pengangkatan pegawai honorer dengan kriteria usia 35 tahun ke atas itu, dilakukan untuk mengisi kekosongan formasi guru, tenaga administrasi, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian, sebagaimana diklaim dalam surat tersebut.
Lembaran dengan kop Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tersebut tersebar melalui Facebook pada 12 Maret 2021.
Berikut potongan narasi yang termuat dalam surat tersebut:
"Untuk Lebih Jelasnya Silahkan konfirmas Lansung Biro Manajemen kepegawaian BKN PUSAT JAKARTA Ir Agus Sutiadi M.Si
No Hp: 081527697440."
Namun, benarkah surat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes itu?
Penjelasan:
Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Seno Hartono menyatakan surat tersebut kabar menyesatkan atau hoaks. Seno menjelaskan ada ketidaksesuaian antara kop surat dengan tanda tangan.
Pada kop surat tersebut tertera Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan. Namun pada bagian tanda tangan, tertera nama Mendikbud Nadiem Anwar Makarim.
"Itu sudah jelas tidak benar," kata Seno sebagaimana dilaporkan Jabar Saber Hoaks.
Kesimpulan:
Klaim narasi surat pengangkatan pegawai honorer menjadi PNS tanpa tes merupakan berita hoaks.