Sabtu 27 Mar 2021 19:55 WIB

Seratusan Satwa Dilindungi Diamankan dari Rumah Kos di Solo

KLHK mengamankan 125 ekor satwa dilindungi dan mengamankan satu pelaku.

Red: Yudha Manggala P Putra
Kakatua Jambul Putih (Cacatua alba). Ilustrasi
Foto: Zabur Karuru/ANTARA
Kakatua Jambul Putih (Cacatua alba). Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan seratusan ekor satwa dilindungi di sebuah rumah indekos Kelurahan Karangasem, Kecamatan Laweyan, Solo, Jawa Tengah, Sabtu. Seorang pelaku juga ikut diamankan.

Koordinator penyidik Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) Agus Mardiyanto menyatakan bahwa satwa yang diamankan sebanyak 125 ekor. Sementara pelaku berinisial YAS (22), warga RT 01/01 Karangasem Laweyan Solo, kini dibawa ke Mapolres Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Agus Mardiyanto menjelaskan pihaknya mengungkap kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Pihaknya kemudian menurunkan petugas untuk menyelidikiadanya satwa dilindungi di wilayah Solo. Pihaknya melakukan koordinasi dengan Polresta Surakarta sebelum melakukan pengamanan di rumah indekospelaku.

"Kami juga melakukan pelacakan pelaku sudah cukup lama melalui media sosial. Kami melacak pelaku perdagangan satwa ilegal itu," kata Agus.