Sabtu 27 Mar 2021 21:49 WIB

Vaksinasi AstraZeneca di Sulut Dihentikan Sementara

Lima sampai 10 persen yang divaksin AstraZeneca di Sulut disebut mengalami KIPI.

Red: Yudha Manggala P Putra
Seorang petugas kesehatan memegang botol vaksin AstraZeneca COVID-19. Ilustrasi
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
Seorang petugas kesehatan memegang botol vaksin AstraZeneca COVID-19. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin AstraZeneca di Provinsi Sulawesi Utara dinyatakan dihentikan sementara. Penangguhan dilakukan setelah warga yang divaksin merasakan dampak seperti demam, menggigil, sakit kepala, badan terasa sakit, dan lemas. Penghentian sambil menunggu penjelasan dari Kemenkes.

"Dihentikan sementara sambil menunggu penjelasan dan pernyataan resmi dari Kementerian Kesehatan dan WHO Perwakilan Indonesia terkait surat resmi yang kami kirimkan 26 Maret 2021," sebut Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Utara, dr Debie KR Kalalo MScPH di Manado, Sabtu.

Jubir Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Sulut, dr Steven Dandel MPH kemudian mengklarifikasi sejumlah poin terkait dihentikan sementara vaksinasi menggunakan AstraZeneca itu.

Ia menyebutkan hal ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian (precaution) mengingat adanya angka Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) sebesar lima sampai 10 persen dari total yang divaksin AstraZeneca. KIPI ini hadir dalam bentuk gejala demam, menggigil, nyeri badan, nyeri tulang, mual dan muntah.