REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membetik tim khusus (timsus) penuntasan pelanggaran HAM berat. Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh menilai, pembentukan timsusatau satuan tugas (satgas) penuntasan pelanggaran HAM berat oleh Kejaksaan Agung merupakan itu merupakan sebuah langkah positif.
"Kami menilai pembentukan timsus atau satgas penuntasan pelanggaran HAM berat yang dibentuk Kejagung sebagai tindak lanjut arahan presiden saat hari peringatan HAM sedunia 2020 merupakan langkah positif," kata Pangeran Khairul Saleh di Jakarta, Sabtu (27/3.
Hal itu, lanjut dia, dapat dijadikan momentum penyelesaian pelanggaran HAM berat di masa lalu. Masyarakat mengharapkan adanya langkah-langkah konkret dan kemajuan yang signifikan dalam penanganan kasus-kasus HAM berat.
Pelanggaran HAM berat, menurut dia, tidak bisa dibiarkan terus dan ditunda sebagai upaya dalam melindungi harkat dan martabat kemanusiaan. Penyelesaian harus ada kemajuan dan kejelasan agar mampu memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga dan tidak dianggap stagnasi.