Pemerintah Larang Mudik, DIY Awasi Perbatasan
Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi
Petugas gabungan satgas Covid-19 DIY melakukan razia surat keterangan tes cepat atau swab di Tempel, Sleman, Yogyakarta, Jumat (12/2). Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan melakukan pengawasan di wilayah perbatasan saat masa mudik Idul Fitri 2021. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Pemerintah Daerah (Pemda) DIY akan melakukan pengawasan di wilayah perbatasan saat masa mudik Idul Fitri 2021. Hal ini dilakukan menyusul adanya larangan mudik dari pemerintah pusat.
"Kalau (mudik) itu ada larangan, tentu kita akan lebih perketat lagi (pengawasan) dari biasanya," kata Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Jumat (26/3).
Tidak hanya perbatasan, kata Aji, bandara juga akan menggunakan alat screening Covid-19, Genose. Penggunaan Genose di bandara dijadwalkan mulai awal April 2021 nanti. Sementara, di stasiun-stasiun sudah menggunakan Genose. Sehingga, pengawasan untuk perjalanan darat dilakukan dengan salah satunya pengawasan di wilayah perbatasan.
"Untuk darat lain misalnya di jalan raya, ya seperti biasanya kita akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Aji juga menyebut, ada kemungkinan penggunaan Genose di terminal-terminal. Walaupun begitu, pihaknya tetap menunggu arahan dari pemerintah pusat. "Kalau ada surat dari pusat, nanti bentuknya kalau instruksi kita akan tindaklanjuti instruksi itu dengan surat edaran atau instruksi juga," jelas Aji.