REPUBLIKA.CO.ID, BANTEN -- Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah memastikan, bahwa MPR tidak sedang merencanakan perubahan masa jabatan presiden. Adapun rekomendasi yang dikeluarkan oleh MPR 2009-2014, 2014-2019, tidak ada satupun yang merekomendasikan atau pokok pikiran yang akan melakukan perubahan terhadap pasal 7 yaitu terkait masa jabatan presiden tersebut.
"Jangankan mengusulkan untuk diubah, dilakukan kajian saja terhadap perubahan pasal 7 tersebut itu tidak ada dalam dokumen resmi MPR," kata Basarah, Sabtu (27/3).
Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, gagasan tersebut tidak menjadi kebutuhan bangsa Indonesia saat ini. Namun, dia justru heran dengan pernyataan mantan Wakil Ketua MPR, Amien Rais yang mengatakan bahwa MPR akan mengagendakan sidang istimewa untuk menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. "Seperti hujan di tengah matahari," ucapnya.
Dirinya kemudian mengonfirmasi dengan pimpinan MPR lainnya. Pimpinan MPR lainnya, termasuk pimpinan MPR yang partainya saat ini berada di luar pemerintah, juga memastikan tidak ada agenda MPR mengubah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Dia menuturkan, yang ada saat ini justru hanya rekomendasi MPR periode 2009-2014 dan 2014-2019.
"Titik temunya pada kebutuhan menghasilkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara," ungkapnya.
Basarah menjelaskan, usulan pentingnya hadir kembali haluan negara termaktub dalam Keputusan MPR 2009-2014 yang merekomendasikan lagi ke MPR periode 2014-2019 dan dilanjutkan direkomendasikan lagi pada periode saat ini. Saat ini, Badan Pengkajian MPR menyepakati melanjutkan pembahasan rekomendasi 2014-2019, yaitu pentingnya menghadirkan kembali haluan negara.