97 Ribu Keluarga Yogyakarta Jadi Sasaran Pendataan
Red: Bilal Ramadhan
Petugas sensus dari Bahan Pusat Statistik (BPS) menggunakan pelindung wajah melakukan sensus penduduk | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Lebih dari 97 ribu keluarga di Kota Yogyakarta menjadi sasaran Program Pendataan Keluarga yang digulirkan mulai awal April 2021 sebagai bagian dari program nasional tersebut.
"Basis data yang akan digunakan untuk pendataan merupakan hasil pemetaan yang dilakukan pada 2020 oleh kader KB atau penyuluh KB. Jumlahnya 97.242 keluarga," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan KB Kota Yogyakarta Edy Muhammad di Yogyakarta, Sabtu.
Pendataan dilakukan secara langsung oleh petugas yang datang ke rumah warga. Seluruh keluarga yang bertempat tinggal di Kota Yogyakarta menjadi sasaran pendataan walaupun tidak mengantongi KTP atau KK Kota Yogyakarta.
Meski melakukan pendataan dari rumah ke rumah, Edy memastikan seluruh kegiatan pendataan dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sebagai upaya untuk mengurangi potensi penularan Covid-19.
"Petugas juga akan memanfaatkan 'smartphone' (telepon pintar) untuk menunjang proses pendataan sehingga bisa mengurangi kontak langsung dan mempercepat waktu pendataan," katanya.
Ia mengharapkan seluruh keluarga memberikan data dan keterangan yang benar sesuai dengan kondisi masing-masing keluarga karena data yang masuk akan dijadikan dasar pengambilan kebijakan untuk pelaksanaan pembangunan keluarga.
Sejumlah pertanyaan yang akan diajukan oleh petugas, di antaranya menyangkut data kependudukan, data keluarga berencana terkait dengan pasangan usia subur dan kepesertaan KB, serta data pembangunan keluarga.
"Petugas juga sekaligus akan memotret kondisi gizi keluarga, seperti mendata anak yang terindikasi mengalami 'stunting' (kekerdilan)," katanya.
Program Pendataan Keluarga merupakan program nasional dari Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) untuk memotret kondisi keluarga Indonesia. Kegiatan tersebut seharusnya sudah dilaksanakan pada 2020, namun diundur hingga 2021 karena pandemi Covid-19.
Kegiatan pendataan akan dilakukan selama dua bulan, sejak 1 April hingga 31 Mei. Sekitar 90 persen proses pendataan akan dilakukan menggunakan telepon pintar, sedangkan sisanya 10 persen dengan mengisi formulir kertas.