REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Petugas gabungan membawa puluhan pengunjung sejumlah restoran dan tempat hiburan di Kota Semarang. Mereka kedapatan melanggar jam operasional dan protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro pada Sabtu (27/3) malam hingga Ahad (28/3) dini hari.
Direktur Reserse Narkotika Polda Jawa Tengah Kombes Pol Agung Prasetyoko mengatakan, tempat makan dan tempat hiburan tersebut masih buka di atas pukul 23.00 WIB, melebihi batas yang ditentukan dalam PPKM mikro. Selain menegakkan aturan PPKM mikro, kata dia, kegiatan ini juga merupakan bagian dari operasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN).
Petugas gabungan dari TNI, Polri dan Satpol PP Kota Semarang membubarkan kerumunan masyarakat yang masih berada di tempat hiburan dan restoran tersebut. Adapun terhadap para pengunjung yang diangkut ke Mapolrestabes Semarang, kata dia, selanjutnya menjalani tes urine dan tes usap antigen.
"Ada 35 perempuan dan 60 laki-laki yang dites swab antigen," katanya.
Terhadap tempat hiburan dan restoran yang melanggar jam operasional, petugas juga memasang segel berupa penutupan sementara.
Dari hasil pengecekan tersebut, lanjut dia, seluruh pengunjung tersebut diketahui negatif. Dia menambahkan, usai dites, para pengunjung sudah diizinkan pulang.
"Meski hasilnya negatif, kami mengharap masyarakat memahami aturan berkaitan dengan jam operasional selama pelaksanaan PPKM," katanya.