REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Ratna Dewi Pettalolo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengeluarkan jadwal tahapan pemungutan suara ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan agar Bawaslu bisa segera bergerak melakukan pengawasan di beberapa daerah.
"Selain itu, agar nanti saat pelaksanaan pengawasan tidak ada penafsiran. Jika ada yang melakukan pelanggaran pada masa tahapan bisa kami proses," ujar Dewi dikutip laman Bawaslu RI, Ahad (28/3).
Dia mengatakan, jadwal yang nantinya dirilis KPU akan berkaitan langsung dengan fungsi pengawasan dan kewenangan Bawaslu dalam penanganan pelanggaran. Sebab, kata dia, pengawasan dalam tahapan pelaksanaan PSU tidak diatur eksplisit di Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
"Kita akan bangun persepsi yang sama. Ini perlu diskusikan bersama-sama karena tidak diatur secara eksplisit," tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota KPU RI Hasyim Ashari menuturkan, saat ini pihaknya belum bisa mengeluarkan jadwal tahapan PSU. Alasannya, jadwal sedang dibuat oleh KPU provinsi dan kabupaten/kota yang akan melaksanakan pemungutan ulang sesuai perintah MK dalam putusannya.
Setelah itu, nantinya jadwal akan disetorkan dan ditetapkan oleh KPU RI. "Saat ini sedang dirumuskan oleh jajaran kami. Jika sudah selesai semua, nanti akan kami rilis jadwalnya," kata Hasyim.
MK memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang di 15 daerah melalui 16 permohonan yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya. Ada satu permohonan lagi yang dikabulkan dengan perintah penghitungan suara ulang di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.