Ahad 28 Mar 2021 16:30 WIB

Perempuan Diimbau tak Nikah di Bawah 21 Tahun, Ini Risikonya

Ada risiko kesehatan yang mengintai jika perempuan menikah di bawah umur.

Red: Qommarria Rostanti
Pernikahan di bawah usia 21 tahun (ilustrasi).
Foto: MGROL100
Pernikahan di bawah usia 21 tahun (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Deputi Pengendalian Penduduk BKKBN, Dwi Listyawardani, mengingatkan para pelajar perempuan untuk tidak menikah di bawah umur 21 tahun. Pasalnya hal tersebut berisiko pada kesehatan.

"Jika perempuan menikah di bawah umur 21 tahun, maka sangat bahaya terutama pada bagian intim organ reproduksinya yang masih dalam tumbuh kembang, sehingga bisa mengakibatkan terjadinya kanker rahim dan sebagainya," kata Dwi Listyawardani dalam kunjungan kerjanya di Sekolah Siaga Kependudukan (SSK) Pesantren Ushuluddin Singkawang di Singkawang, Kalimantan Barat, Ahad (28/3).

Menurut BKKBN, perempuan sebaiknya menikah pada usia minimal 21 tahun, sebab di usia tersebut pertumbuhan organ reproduksinya sudah baik. Kebanyakan perempuan hamil di bawah usia 20 tahun, maka dapat menimbulkan risiko perdarahan, anemia, pre-eklampsia dan eklampsia, infeksi saat hamil, dan keguguran.

"Perempuan yang hamil dan melahirkan pada usia 10-14 tahun memiliki risiko lima kali lebih besar dibandingkan dengan perempuan berusia 20-24 tahun," kata Listyawardani.