REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perbankan di Indonesia akan melakukan pemblokiran kartu ATM berbasis teknologi pita magnetik (magnetic stripe). Adapun kebijakan ini merupakan langkah migrasi dari ATM berteknologi magnetic stripe ke teknologi chip sesuai arahan Bank Indonesia (BI).
Masing-masing bank memiliki batas waktu pemblokiran kartu ATM magnetic stripe. Menyikapi kebijakan tersebut, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menetapkan batas waktu pergantian dan blokir kartu ATM magnetic stripe ke chip pada 30 April 2021.
Sekretaris Perusahaan BNI Mucharom mengatakan ketentuan ini berlaku bagi seluruh kartu ATM magnetic stripe yang akan berakhir masa berlakunya. Hal ini berarti setelah 30 April 2021 ATM magnetic stripe BNI akan diblokir.
"Jika sampai dengan batas waktu tersebut belum dilakukan penggantian kartu menjadi kartu BNI debit chip, maka BNI dapat melakukan nonaktif kartu debit tersebut," ujarnya kepada Republika.co.id, Ahad (28/3).
Sementara PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memberlakukan batas waktu penggantian kartu ATM magnetic stripe ke chip paling lambat pada bulan ini untuk kartu dengan masa berlaku sampai 2021-2022. Sekretaris Perusahaan Bank Mandiri Rudi As Aturridha mengatakan mulai 1 April 2021, kartu ATM magnetic stripe Bank Mandiri dengan masa berlaku 2021-2022 akan diblokir, sehingga tidak bisa lagi digunakan.
"Pemblokiran akan dilakukan dalam tiga tahap, yaitu tahap pertama pada 1 April 2021 bagi kartu dengan expire date 2021-2022," ucapnya.
Selanjutnya, kartu ATM magnetic stripe dengan masa berlaku 2023-2025 akan diblokir pada 1 Juni 2021. Maka demikian, kartu ATM itu masih bisa digunakan setelah 1 April 2021 sampai dengan batas waktu pemblokiran, sedangkan kartu ATM magnetic stripe dengan masa berlaku sampai 2026 ke atas akan diblokir pada 1 Juli 2021.
"Nasabah yang belum melakukan penggantian kartu ke debit chip agar segera melakukan penggantian untuk menghindari pemblokiran," ucapnya.