REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono menanggapi penghentian vaksinasi Astrazeneca sementara di Sulawesi Utara. Menurut dia, Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) yang hadir dianggap wajar dan tergolong ringan sampai sedang.
“Mual dan muntah itu ringan. Kalau demam itu sedang, jadi tidak ada efek samping berat,” kata Tri saat dikonfirmasi, Ahad (28/3).
Dia menjelaskan terjadinya efek samping usai vaksinasi bukan karena faktor vaksin. Vaksin apa pun, kata dia termasuk Sinovac juga bisa menyebabkan mual dan muntah. Jika penerima vaksin mengalami demam setelah vaksinasi kurang dari empat jam berarti orang tersebut memang sudah mau demam.
“Jadi, kalau ada yang demam, dilihat dahulu penyebabnya. Kalau terjadi enam jam setelah vaksinasi itu disuntik apapun bisa menyebabkan demam. Akan tetapi kalau kurang dari empat jam memang orang tersebut mau demam,” ujar dia.
Lebih lanjut, dia mengatakan invesitigasi penundaan vaksinasi agar cepat diselesaikan yang dilakukan oleh Komda KIPI bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Kementerian Kesehatan, dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) perwakilan Indonesia.
“Setelah investigasi, baru bisa disimpulkan apakah itu KIPI langsung atau tidak langsung, ringan atau sedang. Kalau dinyatakan KIPI ringan, vaksinasi bisa terus dilanjutkan,” ucap dia.
Humas Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Halik Malik menyebut penghentian atau penundaan vaksinasi dikatakan wajar karena ada laporan KIPI yang perlu dicermati lebih lanjut. Nantinya, akan diketahui apakah perlu adanya persiapan khusus atau strategi vaksinasi berbeda termasuk komunikasi risikonya.
“Bisa dipahami, jika ada penundaan jadwal vaksinasi terutama atas dasar laporan KIPI, tentu sudah dilakukan investigasi dan audit oleh Komda KIPI setempat. Nanti, hasil tersebut akan dilaporkan ke Komda KIPI pusat,” kata Halik.