Ahad 28 Mar 2021 18:44 WIB

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh tapi Masih Punya Qadha?

Puasa ayyamul bidh adalah salah satu puasa sunah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh tapi Masih Punya Qadha?. Foto:  Tadarus saat berpuasa. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh tapi Masih Punya Qadha?. Foto: Tadarus saat berpuasa. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa ayyamul bidh adalah salah satu puasa sunah sebagaimana penjelasan Rasulullah yang dapat ditemukan dalam sejumlah hadits. Puasa ayyamul bidh yakni berpuasa pada setiap pertengahan bulan hijriyah yakni pada tanggal 13,14, dan 15. Terkecuali pada hari tasyrik yakni pada 13 Dzulhijjah.

Dijelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

"Sungguh, cukup bagimu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulan, sebab kamu akan menerima sepuluh kali lipat pada setiap kebaikan yang Kaulakukan. Karena itu, maka puasa ayyamul bidh sama dengan berpuasa setahun penuh,” (HR Bukhari-Muslim).

Sebab itu tak sedikit Muslim akan berpuasa ayyamul bidh mengingat keutamaan di dalamnya. Akan tetapi bagaimana bila seorang Muslim masih memiliki utang qadha puasa Ramadhan tahun sebelumnya, apakah boleh berpuasa Ayyamul Bidh? Atau harus terlebih dulu mengqadha puasa wajibnya?

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang juga Wakil Ketua Umum Persatuan Islam (Persis), ustaz Jeje Zainuddin menjelaskan terdapat perbedaan pandangan di antara para ulama terkait hukum berpuasa sunah bagi orang yang masih mempunyai hutang puasa qadha wajib Ramadhan ataupun puasa Kafarah dan Nadzar. Sebagian ulama memandang harus menuaikan kewajiban utang puasa Ramadhan terlebih dulu, baru kemudian boleh puasa sunnah, semisal puasa tiga hari di tengah bulan. Namun sebagian ulama lainnya membolehkan melaksanakan puasa sunah meskipun masih mempunyai utang puasa wajib.

"Karena adanya keterangan bahwa sebagian sahabat Nabi melakukan puasa Sunah meskipun ada punya hutang qadha puasa Ramadhan. seperti diriwayatkan bahwa Siti Aisya terkadang baru dapat melakukan puasa qadha Ramadhan di bulan Syakban. Dapat dipahami bahwa beliau melaksanakan puasa sunah di saat masih punya hutang qadha Ramadhan. Sehingga bisa disimpulkan bahwa menunaikan puasa qadha yang wajib itu lebih utama didahulukan sebelum yang sunnah," kata ustaz Jeje kepada Republika pada Ahad (28/3).

Meski demikian menurutnya tidak menjadi penghalang bagi seseorang untuk melaksanakan puasa sunnah meskipun mempunyai utang puasa yang wajib. Mengingat bahwa qadha yang wajib waktunya leluasa sepanjang tahun, sementara puasa sunah terkadang terbatas waktu yang khusus, seperti puasa Asyura, Puasa Arafah, atau Puasa Ayyamul bidh.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement