Ahad 28 Mar 2021 18:44 WIB

Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh tapi Masih Punya Qadha?

Puasa ayyamul bidh adalah salah satu puasa sunah.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Muhammad Hafil
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh tapi Masih Punya Qadha?. Foto:  Tadarus saat berpuasa. Ilustrasi
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Bolehkah Puasa Ayyamul Bidh tapi Masih Punya Qadha?. Foto: Tadarus saat berpuasa. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Puasa ayyamul bidh adalah salah satu puasa sunah sebagaimana penjelasan Rasulullah yang dapat ditemukan dalam sejumlah hadits. Puasa ayyamul bidh yakni berpuasa pada setiap pertengahan bulan hijriyah yakni pada tanggal 13,14, dan 15. Terkecuali pada hari tasyrik yakni pada 13 Dzulhijjah.

Dijelaskan dalam sebuah hadits, Rasulullah bersabda:

"Sungguh, cukup bagimu berpuasa selama tiga hari dalam setiap bulan, sebab kamu akan menerima sepuluh kali lipat pada setiap kebaikan yang Kaulakukan. Karena itu, maka puasa ayyamul bidh sama dengan berpuasa setahun penuh,” (HR Bukhari-Muslim).

Sebab itu tak sedikit Muslim akan berpuasa ayyamul bidh mengingat keutamaan di dalamnya. Akan tetapi bagaimana bila seorang Muslim masih memiliki utang qadha puasa Ramadhan tahun sebelumnya, apakah boleh berpuasa Ayyamul Bidh? Atau harus terlebih dulu mengqadha puasa wajibnya?