Senin 29 Mar 2021 04:13 WIB

Aturan Baru Selang Waktu Vaksinasi Sinovac Kedua

Vaksinasi kedua Sinovac non-lansia bisa diberikan paling lama 28 hari dari pertama.

Foto: Republika
Aturan baru vaksinasi Sinovac dosis kedua.

REPUBLIKA.CO.ID, Jeda pemberian vaksin Sinovac diketahui berbeda antara masyarakat umum dan lansia. Masyarakat di bawah usia 60 tahun menerima vaksin kedua selang 14 hari yang dosis pertama. Sedang lansia menerima vaksin kedua paling lama 28 hari dari dosis pertama.

Kementerian Kesehatan namun kini memperpanjang interval pemberian vaksin Covid-19 Sinovac untuk kelompok dewasa. Waktunya disamakan jeda waktunya dengan kelompok lansia.

Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan kebijakan menyamakan interval waktu vaksinasi Sinovac sudah terbit. Kebijakan untuk memperpanjang interval pemberian vaksin Covid-19 untuk kelompok dewasa termuat di Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/653/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.

Kebijakan tersebut dibuat atas dasar pertimbangan saintifik. "Pada waktu BPOM mengumumkan pada 5 Februari lalu, itu sudah ada izin untuk memberikan tambahan perpanjangan jeda pemberian dosis pertama dan kedua pada usia 18-59 tahun. Itu sudah dikaji BPOM bisa diberikan pada 14-28 hari," ujar Siti Nadia.

Ada tiga poin penting dalam Surat Edaran terkait penggunaan vaksin Sinovac:

* Penambahan alternatif interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 28 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun).

* Vaksin Covid-19 harus digunakan secepatnya karena memiliki masa pakai yang pendek yaitu enam bulan sejak tanggal produksi.

* Optimalisasi indeks pemakaian vaksin dengan tetap menjaga mutu kualitas vaksin.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement