Kepala Dinas Kota Malang Terseret Kasus Narkoba
Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Narkoba | Foto: Mgrol120
REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Satu kepala dinas di Kota Malang ditangkap oleh kepolisian setempat karena terseret kasus narkoba. Penangkapan AH (nama inisial) dilakukan setelah aparat berhasil mengamankan beberapa pelaku lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus bermula dari penangkapan tersangka perempuan berinisial FN dan CR. Penangkapan dilakukan di tepi Jalan LA Sucipto, Blimbing, Kota Malang pada Rabu (24/3). "Dari tangan keduanya berhasil diamankan barang bukti berupa satu buah ineks atau ekstasi," kata Gatot di Mapolresta Malang Kota (Makota), Ahad (28/3).
Dari hasil interogasi dua tersangka, tim Satresnarkoba Polresta Makota memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan memperoleh barang dari laki-laki berinisial IL. Saat ini kasus tersangka IL masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Satresnarkoba Polresta Makota menjalankan komunikasi dengan IL melalui WhatsApp. Pada proses ini, ternyata ada perubahan informasi yang diberikan IL kepada Polresta Makota. "Yang berawal tadi mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang yang berada di kamar 619 salah satu hotel yang ada di kota Malang. Kemudian pada saat diinterogasi kembali, berubah lagi dari yang kamar 619 berubah menjadi kamar 419," katanya.
Saat melakukan penggeledahan, aparat tidak menemukan pelaku IL di kamar 419. Aparat salah menyasar target dalam proses penggerebekan di kamar tersebut. Sebab, kamar tersebut diisi oleh salah satu anggota TNI AD yang tengah menjalankan tugasnya.
Keesokannya, aparat kembali menangkap pelaku lainnya berinisial FR. Dari FR, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus psikotropika (sabu) dan 20 bungkus ganja. "Dari hasil pengembangan tersebut, diperoleh lagi tersangka yang berinisial AH," jelasnya.
AH yang diketahui sebagai kepala dinas di Kota Malang ini ditangkap pada 25 Maret pukul 13.30 WIB di kediamannya wilayah Blimbing, Kota Malang. Saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pengguna narkoba. "BB AH 1,5 gram, kalau bicara gram kan masih sebagai pengguna," ucapnya.
Pada kasus ini, aparat setidaknya berhasil mengamankan empat paket sabu dan 20 paket ganja. Kemudian ineks atau pil ekstasi dan satu ponsel yang digunakan untuk transaksi. Kasus ini nantinya akan digeser ke Polda Jatim untuk mempercepat dan mempermudah penanganannya.
Para tersangka dikenakan Pasal 111 ayat 1, 114 ayat 1, 112 ayat 1, 132 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Psikotropika. Mereka setidaknya mendapatkan ancaman hukuman penjara dari lima tahun sampai 20 tahun.