Ahad 28 Mar 2021 21:00 WIB

Melepas Jilbab, Apa Hukumnya?

Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab

Jilbab. Ilustrasi
Foto: .
Jilbab. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Jilbab menjadi salah satu kewajiban yang identik dengan ajaran Islam. Secara otomatis, seorang perempuan akan dilihat sebagai seorang Muslimah manakala mengenakan jilbab. Meski jilbab juga dikenakan oleh biarawati atau suster bagi pemeluk agama Nasrani, kadar kewajibannya agak berbeda. Menurut jumhur ulama, jilbab menjadi kewajiban bagi Muslimah siapapun dia. Terkecuali untuk perempuan yang sudah mengalami monopause atau tidak subur. 

Belakangan ini, publik dihebohkan dengan selebriti yang melepas jilbabnya usai sebelumnya hijrah dengan mengenakan jilbab. Perdebatan pun kembali menghangat apakah memang jilbab sebuah kewajiban  yang sesuai dengan tuntunan syariat Islam atau hanya budaya bangsa Arab saja. Terlebih, ada salah satu ulama juga mengatakan jikalau Muslimah hanya perlu mengenakan pakaian yang sopan. 

Pembahasan mengenai jilbab secara spesifik ada pada QS An-Nur:31. “Katakanlah kepada para wanita yang beriman: Hendaklah mereka menjaga pandangannya dan memelihara kemaluannya dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang biasa nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya dan janganlah menampakkan perhiasannya…”  Setelah itu, ayat ini juga melanjutkan pembahasan tentang pengecualian kepada siapa saja para perempuan beriman bisa menampakkan ‘perhiasan’nya seperti suami, ayah, mertua dan sebagainya. 

Dalam ayat lainnya di QS Al Ahzab ayat 59, Allah SWT lebih jelas memerintahkan kepada istri Nabi SAW, anak perempuan dan istri-istri orang mukmin. “Hai Nabi katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-orang mukmin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke tubuhnya. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, lagi Maha Penyayang. (QS Al Ahzab:59). 

Jilbab, berasal dari kata jalbaba yang berarti memakai baju kurung. Para ulama berbeda pendapat mengenai arti jilbab. Sebagian ulama mengartikannya baju kurung sesuai dengan asal katanya; sedang ulama lainnya mengartikannya baju wanita yang longgar baju yang dapat menutupi seluruh badan. Ulama lainnya berpendapat, jilbab ialah kerudung wanita yang dapat menutupi kepala, dada, punggung. (Ibnu Manzur, Lisan al-Arab). Menurut Ibnu Abbas, jilbab ialah jubah yang dapat menutup badan dari atas hingga ke bawah. Menurut al-Qurtuby, jilbab ialah baju yang dapat menutup seluruh badan (al-Qurtuby, VI:5325). 

Menurut riwayat yang ditakhrijkan oleh Ibni Mardawaih, dari ‘Ali bin Abi Thalib ra, ia berkata: Pada masa Rasulullah Saw, ada seorang berjalan di suatu jalan di Madinah, kemudian dia melihat seorang wanita, dan wanita itupun melihatnya. Setan pun mengganggu keduanya sehingga masing-masing melihatnya karena terpikat. Maka ketika laki-laki tersebut mendekati suatu tembok untuk melihat wanita tersebut, hidungnya tersentuh tembok hingga luka. Lalu ia bersumpah: Demi Allah saya tidak akan membasuh darah ini hingga bertemu Rasulullah Saw dan memberi tahu kepadanya tentang masalahku. Kemudian ia datang kepada Rasulullah dan menceritakan peristiwanya. Kemudian bersabdalah beliau: “Itu adalah balasan dosamu”

Menurut riwayat lain yang ditakhrijkan oleh Ibnu Kasir, dari Muqatil ibni Hibban, dari Jabir ibni Abdillah al-Ansariy, ia berkata: “Saya mendengar berita bahwa Jabir ibni Abdillah al-Ansariy menceritakan, bahwa Asma’ binti Marsad, ketika berada di kebun kurma miliknya, datanglah kepadanya orang-orang wanita dengan tidak memakai izar (kain), sehingga tampaklah gelang kaki mereka dan dada mereka. Maka berkatalah Asma’: Ini tidak baik. Kemudian datanglah ayat QS al-Ahzab ayat 59  tersebut.  Sekalipun ayat tersebut diturunkan karena sebab tertentu, namun ayat tersebut berlaku untuk umum, yaitu seluruh kaum Mukminin. 

Pada masa jahiliyah perempuan suka membuka bagian leher, dada dan lengannya, bahkan sebagian tubuhnya, hanya sekedar untuk menyenangkan laki-laki hidung belang. Laki-laki pun suka memandang aurat wanita, sebagaimana masa kini, bahkan pada masa kini mereka lebih berani.

Dilihat dari pengertian dan Asbabun Nuzul di atas, Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat,  jilbab ialah: pakaian wanita yang terdiri dari kerudung dan baju kurung yang dapat menutup seluruh auratnya.  Sementara itu, aurat  menurut bahasa berarti segala sesuatu yang harus ditutupi. Maknanya juga berarti segala sesuatu yang menjadikan malu apabila dilihat. (Luis Ma'luf di bawah arti 'awira). Menurut istilah, 'aurah ialah anggota badan manusia yang wajib ditutupi, dan haram dilihat oleh orang lain, kecuali orang-orang yang disebutkan pada surah an-Nur:31. 

Para ulama berbeda pendapat tentang aurat perempuan terhadap laki-laki, dan diantara pendapat-pendapat tersebut ada dua pendapat yang diikuti oleh banyak orang, yaitu: a. Asy-Syafi’iyah dan al-Hanabilah berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat, dengan alasan: 1). Firman Allah: Wala Yubdina Zinatahunna (dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya). (an-Nur (24): 31). Ayat tersebut dengan tegas melarang memaparkan perhiasannya. Mereka membagi zinah (perhiasan) menjadi dua macam: Pertama zinah khalqiyyah (perhiasan yang bereasal dari penciptaan Allah), seperti wajah, ia adalah asal keindahan dan menjadi sumber fitnah. 

 

Al-Qurtubiy dalam tafsirnya mengatakan, pakaian penutup aurat hendaklah terbuat dari bahan yang tidak tembus pandang, agar warna kulit tidak kelihatan, dan berbentuk longgar, agar bentuk badannya tidak tampak, kecuali apabila sedang bersama suaminya. Menurut Al-Qurtubiy pakaian tembus pandang dan sempit, tidak memenuhi fungsinya sebagai penutup aurat, maka Rasulullah Saw pernah bersabda: “Kadang-kadang wanita berpakaian di dunia, tetapi telanjang di akhirat.” (al-Qurtubiy, tt, al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, VI:5326). 

Sekalipun ayat tersebut disampaikan dalam bentuk khabariyah (berita), tetapi didalamnya terkandung makna perintah yang menunjukkan kepada wujub (kewajiban). Menurut ilmu balaghah, bentuk khabariyah itu lebih baligh (tegas dan tepat) daripada bentuk insya’iyah amr (perintah), maka jelaslah bahwa menutup aurat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin dan muslimat, bukan hanya keluarga Nabi saw, dan para wanita Madinah. Sebab ayat tersebut berlaku umum, sekalipun diturunkan karena sebab khusus. Allah memerintahkan Nabi-Nya agar umat Islam semuanya mentaati peraturan adab dan sopan santun Islam, petunjuknya yang mulia dan peraturan-peraturannya yang bijaksana, untuk kebaikan bersama, baik untuk kehidupan.

Bagaimana melepas jilbab demi pekerjaan? Ustaz Bachtiar Natsir menjelaskan lewat dalil ayat Alquran. “Dan berapa banyak binatang yang tidak (dapat) membawa (mengurus) rezekinya sendiri. Allahlah yang memberi rezeki kepadanya dan kepadamu dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS al-Ankabut [29]: 60).

Dalam kondisi terdesak kadang manusia terjebak oleh pikirannya sendiri, seakan-akan prasangkanya itulah yang bakal menjadi kenyataan.Rasa takut pada selain Allah membuatnya gelap mata, tawakal  bukan kepada Allah membuatnya  bergantung pada ranting patah yang rapuh, berharap pada selain Allah menjadikannya putus asa. Celakanya, jika ini terjadi pada pemimpin atau orang tua, yang akan menjadi korban adalah rakyat banyak atau anak-anaknya, wal'iyadzu billah.

Perhatikan ayat di atas, sedangkan hewan yang tak berakal dan ditundukkan untuk manusia selalu dapat memenuhi kebutuhannya, apalagi manusia yang berakal pasti lebih bisa dari hewan. Semua itu pasti terjadi karena Allahlah yang memberikan rezeki kepada makhluk-Nya.

Melepas hijab tidak serta merta masalah akan langsung lepas. Analoginya adalah menyelesaikan masalah dengan masalah baru. Masalah adalah ‘gang’ lain dan kewajiban menutup aurat juga ‘gang’ lain. Sebagai seorang public figure, seorang artis harusnya menjaga tindak tanduknya. Sebab akan menjadi contoh bagi fansnya. Meski dengan embel-embel “jangan ikuti aku”. Namun alasan-alasan melepaskan hijab itu bisa dijadikan basis alasan oleh awam untuk melakukan hal yang sama. 

sumber : Pusat Data Republika
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement