JAKARTA—Pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2020 dinilai akan menghadapi sejumlah tantangan. Salah satunya, rekrutmen penyelenggara ad hoc, yang harus dilaksanakan sesuai amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penyelesaian perkara sengketa hasil pilkada. "PSU di 15 daerah ada tantangan rekrutmen penyelenggara yang berbeda-beda," ujar peneliti lembaga riset Konstitusi dan Demokrasi...
Berita Lainnya