Senin 29 Mar 2021 06:13 WIB

Dibandingkan Larang Mudik, Cara Ini Dinilai Lebih Efektif

Larangan mudik akan berlaku pada sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Gita Amanda
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju bis antar kota antar provinsi (AKAP) di Terminal Bis Pakupatan, Serang, Banten, Sabtu (27/3/2021). Ketua DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) Bidang Angkutan Penumpang Kurnia Lesani Adnan menyatakan para operator angkutan saat ini menunggu petunjuk teknis larangan mudik Lebaran 2021 dan meminta ketegasan pemerintah dalam melarang dan menindak setiap kendaraan pengangkut pemudik Lebaran baik yang berplat kuning maupun berplat hitam untuk mencegah penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menilai, terdapat cara lain yang lebih efektif dibandingkan melarang mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Dia menuturkan, seharusnya pada rentang tanggal yang sudah ditetapkan, operasional transportasi di bandara, terminal penumpang, stasiun kereta, dan pelabuhan dihentikan.

"Operasional KA jarak jauh, kapal laut, dan penerbangan domestik dan internasional  berhenti operasi mulai 25 April hingga 9 Mei selama 15 hari," kata Djoko, Ahad (28/3).

Baca Juga

Dia menegaskan, seharusnya juga tidak perlu ada pengecualian sehingga hasilnya akan lebih terasa manfaatnya. Djoko menilai, perlu dipertimbangkan juga menggunakan frasa melarang jika masih banyak pengecualian yang dilakukan.

Djoko menambahkan, rencana operasi di lapangan juga harus diperbaiki sehingga tidak seperti tahun lalu yang hanya mampu menghalau kendaraan roda empat ke atas. "Sementara sepeda motor dapat melengang sampai tujuan, karena banyak jalan pilihan yang dapat dilalui. Keterbatasan anggaran dan apparat Polri menjadi kendala," jelas Djoko.

Sebelumnya, pada rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, Jumat (26/3), Menko PMK Muhadjir Effendy memutuskan untuk meniadakan kegiatan mudik Lebaran Idul Fitri 2021. Larangan tersebut berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Larangan mudik akan berlaku pada  sebelum dan sesudah 6-17 Mei 2021. Pemerintah mengimbau pada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement