REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang, Sutiaji memberikan pandangannya terkait penangkapan kepala dinas yang terlibat kasus narkoba. Ia menghormati proses hukum yang tengah berjalan di kepolisian terkait kasus tersebut.
"Adapun hal-hal yang bersifat kedisiplinan ASN, dinyatakannya itu telah diatur dalam PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin ASN," kata Sutiaji, Senin (29/3).
Pada pasal 1 PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS dijelaskan bahwa ASN harus menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka harus menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. ASN akan mendapatkan hukuman sesuai dengan dampak yang telah ditimbulkan.
Sutiaji menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang tetap berkomitmen untuk melawan serta memberantas narkoba. Bahkan, dia bersama segenap Forkopimda, organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan telah mendeklarasikan lawan narkoba. Oleh sebab itu, dia akan mendukung langkah-langkah yang dilakukan aparat penegak hukum dalam penanganannya.
Sutiaji juga mengaku telah berkomunikasi dengan Ketua BNN Kota Malang. Komunikasi ini ditunjukkan agar segera melakukan program pemeriksaan di lingkungan Pemkot Malang.
Di kesempatan itu, Sutiaji kembali mengajak dan mengimbau warga kota Malang untuk tetap waspada bahaya narkoba. "Masyarakat harus menjauhi dan memeranginya (narkoba)," ucapnya.
Sebelumnya, satu kepala dinas di Kota Malang ditangkap oleh kepolisian setempat karena terseret kasus narkoba. Penangkapan AH (nama inisial) dilakukan setelah aparat berhasil mengamankan beberapa pelaku lainnya.
AH yang diketahui sebagai kepala dinas di Kota Malang ini ditangkap pada 25 Maret pukul 13.30 WIB di kediamannya wilayah Blimbing, Kota Malang. Saat ini, yang bersangkutan masih berstatus sebagai pengguna narkoba. "BB AH 1,5 gram, kalau bicara gram kan masih sebagai pengguna," jelas Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Gatot Repli Handoko.