Senin 29 Mar 2021 07:44 WIB

Tiga Bulan Pertama 2021, OJK Telah Terbitkan Tujuh POJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga sektor jasa keuangan agar tetap stabil

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga sektor jasa keuangan agar tetap stabil sekaligus mendorong pemulihan ekonomi saat pandemi.
Foto: ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga sektor jasa keuangan agar tetap stabil sekaligus mendorong pemulihan ekonomi saat pandemi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya menjaga sektor jasa keuangan agar tetap stabil sekaligus mendorong pemulihan ekonomi saat pandemi, salah satunya dengan memperkuat infrastruktur pengawasan sektor jasa keuangan dengan mengeluarkan berbagai ketentuan pengawasan. Hal ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi di industri jasa keuangan.

"Serta dukungan OJK terhadap pertumbuhan ekonomi nasional dan kebijakan antipencucian uang dan pembiayaan terorisme," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam keterangan resmi, Senin (29/3).

Baca Juga

Sejak awal tahun hingga Maret 2021, OJK sudah mengeluarkan tujuh peraturan OJK (POJK) dan 10 surat edaran OJK (SEOJK) kepada industri jasa keuangan mengenai berbagai ketentuan industri pasar modal, perbankan, dan non-bank diantaranya, POJK tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Covid-19. Kemudian POJK tentang Ahli Syariah Pasar Modal dan POJK tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Selain itu, POJK tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.03/2020 tentang Kebijakan bagi Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Covid-19.

Ke depan, OJK berupaya mendukung kebijakan pemerintah untuk mendorong bangkitnya sektor usaha yang dapat memberikan efek ganda bagi pemulihan ekonomi. Kemudian memperluas akses pembiayaan digital bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan perekonomian secara menyeluruh.

"Kami juga terus melanjutkan kebijakan stimulus melalui sektor keuangan untuk mendukung pertumbuhan sektor-sektor yang menciptakan lapangan kerja," ucapnya.

Seluruh kebijakan di atas senantiasa disempurnakan melalui penguatan koordinasi dengan pemangku kepentingan baik dari pemerintah, Bank Indonesia dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mengidentifikasi akar permasalahan, antara lain melalui pertemuan-pertemuan dengan asosiasi industri sektor riil dan industri jasa keuangan

OJK mencatat sampai Februari 2021, industri asuransi berhasil menambah premi sebesar Rp 22,8 triliun. Jika dirinci asuransi jiwa Rp 15,5 triliun, asuransi umum dan reasuransi Rp 7,3 triliun. Sedangkan outstanding pembiayaan fintech lending Rp 16,96 triliun, naik 17 persen yoy.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement