Senin 29 Mar 2021 08:57 WIB

MRPTNI Kecam Aksi Teror Bom di Gereja Katedral Makassar

Teror bom adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh agama manapun.

Rep: Binti Sholikah/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di sekitar sisa-sisa ledakan dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (28/3).
Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe
Petugas kepolisian melakukan pemeriksaan di sekitar sisa-sisa ledakan dugaan bom bunuh diri di depan Gereja Katolik Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Ahad (28/3).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) memberikan penyataan sikap atas tragedi aksi teror bom di depan Gereja Katedral Makassar, Ahad (28/3) pukul 10.35 WITA oleh oknum atau pihak yang tidak bertanggung jawab. Aksi teror bom tersebut telah mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka serta menimbulkan ketakutan, kekacauan yang mengusik kedamaian, ketenagan, ketenteraman, dan rasa persatuan bangsa Indonesia.

Ketua MRPTNI, Jamal Wiwoho, mengatakan, MRPTNI mengecam dan mengutuk dengan keras pelaku teror bom ini. Juga menyatakan keprihatinan yang dalam atas peristiwa teror bom oleh pihak yang tidak bertanggung jawab dan tidak berperikemanusiaan, yang menyebabkan jatuhnya korban terhadap masyarakat yang tidak berdosa.

Baca Juga

"Tindakan teror bom tersebut, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan oleh agama mana pun dan merupakan tindakan yang nyata-nyata melukai perasaan umat beragama di seluruh Indonesia," kata Jamal seperti tertulis dalam siaran pers yang diterima Republika.co.id, Senin (29/3).

MRPTNI juga menyatakan keprihatinan atas masih berkembangnya ajaran tindak kekerasan (ekstremisme dan radikalisme), termasuk di dalamnya pembenaran perilaku menyerang pihak-pihak yang dianggap memiliki perbedaan.

Karenanya, MRPTNI meminta kepada Pemerintah dan Polri pada khususnya untuk mengusut tuntas pelaku teror bom tersebut, termasuk menangkap dan memproses seluruh jaringan yang terlibat. MRPTNI juga meminta agar personel keamanan memperketat pengawasan tempat-tempat ibadah dan terus meningkatkan kerukunan antarumat beragama di seluruh Tanah Air.

Baca juga : Pelaku Bom Jaringan JAD, Polisi Kembangkan Penyelidikan

"Kami mengajak kepada seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi Indonesia untuk tidak memberi ruang gerak dan kesempatan atas berkembangnya semua ajaran yang membahayakan persatuan dan kebhinekaan di Indonesia," imbuh Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, tersebut.

Jamal menambahkan, MRPTNI mengajak seluruh komponen bangsa untuk terus memelihara dan mewujudkan kehidupan yang harmonis di tengah keragaman dan kebinekaan bangsa Indonesia. MRPTNI juga menyatakan belasungkawa dan duka cita yang dalam kepada seluruh keluarga korban dan berharap tetap diberi ketabahan menghadapi peristiwa tersebut.

"Semoga bangsa Indonesia selalu diberi kekuatan dan keselamatan, dan senantiasa dapat menyelesaikan setiap cobaan yang merongrong persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia," pungkas Guru Besar Ilmu Hukum UNS tersebut.

 

 

 

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement