REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah pusat telah mengambil kebijakan terkait mudik pada Lebaran 1442 H. Selama masa libur Lebaran, masyarakat dilarang mudik ke kampung halamannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Ivan Dicksan mengatakan, pihaknya tentu akan mengikuti kebijakan dari pemerintah pusat. Karena itu, ia meminta warga Kota Tasikmalaya yang berada di luar daerah untuk tidak pulang kampung.
"Kita pada dasarnya mengikuti aturan pemerintah pusat,'' kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Senin (29/3).
Ia menambahkan, saat ini pihaknya masih menyusun strategi untuk menahan laju masyarakat yang ingin mudik. Salah satu strategi yang akan dilakukan kemungkinan adalah penyekatan di sejumlah ruas jalan.
"Nanti akan kita bahas di rapat satgas bersama forkopimda. Mungkin akan dilakukan penyekatan," ujar dia.
Ivan berharap, warga Tasikmalaya yang berada di luar daerah dapat menahan diri untuk tidak mudik. Ia juga meminta pemerintah setempat, khususnya daerah yang menjadi episentrum penyebaran Covid-19, dapat menahan warga untuk tidak keluar. Dengan begitu, daerah tak kedatangan masyarakat yang mudik.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Tasikmalaya juga akan menggerakan mengaktivasi posko-posko di kelurahan agar tetap memantau warganya. "Jangan sampai ada lonjakan kasus," kata dia.
Sebelumnya, Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum mengatakan, pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pemerintah pusat. Ia juga meminta para bupati dan wali kota untuk ikut mematuhi kebijakan itu.
"Juklak juknis memang belum ada, tapi ini sudah kedua kali (Lebaran). Artinya semakin profesional (mengantisipasi warga mudik)," kata dia.
Ia juga meminta aparat untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang mudik dengan modus tertentu. Sebab, dikhawatirkan masyarakat akan menggunakan segala cara untuk bisa mudik, seperti pulang kampung dengan truk, mobil boks, atau lainnya.