Senin 29 Mar 2021 14:04 WIB

Ditjen Pajak Targetkan 15,2 juta Wajib Pajak Lapor SPT

Per 29 Maret 2020, pelaporan SPT mencapai 9,5 juta wajib pajak.

Rep: Novita Intan/ Red: Friska Yolandha
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebanyak 15,2 juta pada tahun ini.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebanyak 15,2 juta pada tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menargetkan pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak sebanyak 15,2 juta pada tahun ini. Per hari ini, Senin (29/3) pelaporan SPT Pajak sebanyak 9,5 juta atau naik 884 ribu dibandingkan jumlah data yang masuk 8,6 juta wajib pajak pada tahun lalu.

Direktur Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan otoritas pajak menargetkan 80 persen dari total wajib pajak atau 15,2 juta dari total 19 juta wajib pajak. Berdasarkan rincian, wajib pajak orang pribadi yang sudah melapor sebanyak 8,8 juta melalui e-filling dan 319 ribu secara manual, sedangkan wajib pajak badan 246 ribu secara e-filling dan 44 ribu secara manual.

“Masa pelaporan SPT bagi WP orang pribadi paling lambat dilakukan pada 31 Maret 2021 dan wajib pajak badan 30 April. Apabila telat, akan ada sanksi yang diberikan,” ujarnya saat konferensi pers virtual, Senin (29/3).

Sesuai dengan Pasal 7 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) stdtd UU Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), besar denda terlambat lapor SPT Tahunan Pribadi sebesar Rp 100.000. Sedangkan denda telat lapor SPT Tahunan Badan sebesar Rp 1 juta. 

“Pembayaran dilakukan secara daring,” ucapnya.

Neilmaldrin menjelaskan saat ini sudah menyediakan beberapa alternatif untuk melakukan laporan secara mudah. Pertama masyarakat dapat mengirimkan melalui kantor pos atau jasa ekspedisi. Kedua dengan cara e-filing atau elektronik.

"Bisa kirim pos tercatat atau jasa ekspedisi, untuk hindari kerumunan dan antrian kami sediakan nomor antrian online, jadi didaftarkan dulu dengan antrian kunjung.go.id," jelasnya.

Neilmaldrin juga menjelaskan pelapor SPT pajak, wajib pajak perlu mengaktifkan EFIN (Electronic Filing Identification Number) merupakan nomor identitas diri dari wajib pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Setelah melakukan aktivasi EFIN, wajib pajak akan mendapatkan nomor yang bisa digunakan untuk transaksi online (e-filling dan e-billing) melalui aplikasi DJP online atau ASP mitra resmi DJP seperti OnlinePajak. Jika wajib pajak telah memiliki EFIN maka akan mudah terenkripsi, aman dan rahasia.

"Untuk mengaktifkan EFIN yang sering terjadi itu lupa EFIN, bisa melakukan aktivasi EFIN ke kantor terdekat atau mengirim email," jelasnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement