REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera melakukan koordinasi penyidik dan penuntut umum terkait perkara yang menjerat Richard Joost Lino atau RJ Lino. Hal itu dilakukan guna mempercepat proses hukum terhadap mantan Dirut PT Pelindo II tersebut.
"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/3).
Ali mengatakan, penyidik KPK akan berupaya melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Dia melanjutkan, hal tersebut mengingat masa penahanan RJ Lino hanya dilakukan 20 hari meski dapat diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan.
Ali menjelaskan penahanan tersebut memang dapat diperpanjang selama 40 hari lagi sesuai ketentuan hukum. Namun demikian, KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih lima tahun ini.