REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku akan segera melakukan koordinasi penyidik dan penuntut umum terkait perkara yang menjerat Richard Joost Lino atau RJ Lino. Hal itu dilakukan guna mempercepat proses hukum terhadap mantan Dirut PT Pelindo II tersebut.
"Kami akan berupaya menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut untuk segera dapat dilimpahkan kepada pengadilan Tipikor," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/3).
Ali mengatakan, penyidik KPK akan berupaya melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Dia melanjutkan, hal tersebut mengingat masa penahanan RJ Lino hanya dilakukan 20 hari meski dapat diperpanjang untuk kebutuhan penyidikan.
Ali menjelaskan penahanan tersebut memang dapat diperpanjang selama 40 hari lagi sesuai ketentuan hukum. Namun demikian, KPK tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian perkara yang sudah lebih lima tahun ini.
"Penahanan selama 20 hari tentu akan dipergunakan untuk melengkapi berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya," ujarnya.
Seperti diketahui, diperlukan waktu 5 tahun dan 3 bulan (63 bulan) bagi KPK untuk melangkah dari tahap pengumuman penyidikan ke penahanan atas tersangka RJ Lino. Korupsi yang dilakukan RJ Lino telah menyebabkan kerugian negara sebesar 22,8 ribu dolar AS.
RJ Lino ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II sejak Desember 2015 lalu. Dia baru ditahan KPK pada Jumat (26/3) lalu.
RJ Lino diduga melakukan penunjukkan langsung terhadap perusahaan asal China yaitu HuaDong Heavy Machinery (HDHM) dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II. RJ Lino mengaku senang dengan penahanan yang dilakukan KPK terhadap dirinya.
"Saya senang sekali setelah 5 tahun menunggu ya. Dimana saya diperiksa 3 kali, sebenarnya tidak ada artinya apa-apa pemeriksaan itu. Hari saya ditahan. Jadi supaya jelas statusnya ya," kata RJ Lino.
Atas perbuatannya, RJ Lino lantas disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.