Senin 29 Mar 2021 14:50 WIB

Eni Saragih Cicil Hukuman Uang Pengganti Rp 500 Juta

KPK sebut Enni Saragih harus mengganti uang ke negara hingga Rp 5 M.

Mantan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.
Foto: Republika/ Wihdan
Mantan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar, Eni Maulani Saragih, akan mencicil hukuman uang pengganti ke KPK. Uang pengganti tersebut sebesar Rp 500 juta.

"Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara uang sejumlah Rp 500 juta yang merupakan cicilan uang pengganti dari total uang pengganti sejumlah Rp 5,087 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari terpidana Eni Maulani Saragih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (29/3).

Baca Juga

Berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 100/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2019, Eni Maulani Saragih divonis 6 tahun penjara. Hukumannya ditambah denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Ia terbukti menerima Rp 10,35 miliar dan 40 ribu dolar Singapura dari sejumlah pengusaha. "Jaksa eksekusi juga melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda dari terpidana Leonardo Jusminarta Prasetyo sejumlah Rp250 juta berdasarkan Putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 67/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt Pst tanggal 1 Maret 2021," ungkap Ali Fikri.

Leonardo Jusminarta Prasetyo adalah Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menyuap Anggota IV BPK Rizal Djalil dan pejabat Kementerian PUPR senilai total Rp 1,35 miliar.

"KPK terus melakukan penagihan uang denda dan uang pengganti dari para terpidana sebagai pemasukan bagi kas negara dari 'asset recovery' tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK," tambah Ali Fikri.

Menurut Ali, kebijakan KPK saat ini tidak hanya menuntut para pelaku korupsi dengan hukuman penjara badan yang tinggi. "Namun sebagai efek jera juga dilakukan KPK dengan menuntut denda, uang pengganti dan perampasan asset hasil tindak pidana untuk pemasukan kas negara," ungkap Ali.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement