REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) saat ini tengah merancang lima peraturan menteri Kominfo terkait aturan pelaksana turunan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Kominfo pun meminta masukan masyarakat terkait rancangan peraturan tersebut.
Setelah diundangkan pada November 2020, Pemerintah telah menerbitkan turunan UU Cipta Kerja yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP NSPK) dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (PP Postelsiar). Menteri Kominfo Johnny G Plate menyatakan Kominfo telah menyelesaikan lima rancangan peraturan menteri dan telah melakukan konsultasi publik sejak tanggal 23 sampai dengan 31 Maret 2021 melalui websitekominfo.go.id. Ia pun mengajak seluruh kalangan masyarakat dan para pemangku kepentingan dapat memberikan masukan dan usulan.
Berikut lima rancangan peraturan menteri yang merupakan turunan teknis dari PP turunan UU Cipta Kerja.
1. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Pos, yang antara lain mengatur ketentuan teknis mengenai layanan transaksi keuangan, Layanan Pos Universal, dan ketentuan kerja sama asing.
2. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, yang antara lain mengatur ketentuan teknis mengenai penetapan kewajiban pembangunan/penyediaan layanan telekomunikasi, standar kualitas penyelenggaraan, kerja sama infrastruktur aktif/pasif, kerja sama Sistem Komunikasi Kabel Laut Transmisi Telekomunikasi Internasional, kegiatan usaha melalui internet (Over The Top), tarif penyelenggaraan, interkoneksi, registrasi pelanggan, serta pengawasan melalui sistem monitoring penyelenggaraan telekomunikasi.
3. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggaraan Penyiaran, yang mengatur ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan penyiaran secara digital, pelaksanaan Uji Laik Operasi dalam rangka memenuhi perizinan berusaha penyelenggaraan penyiaran, serta sistem monitoring penyelenggaraan penyiaran.
4. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio, yang mengatur ketentuan teknis mengenai penggunaan bersama spektrum frekuensi radio, kerja sama spektrum frekuensi radio, pengalihan hak penggunaan spektrum frekuensi radio, serta pengawasan penggunaan spektrum frekuensi radio.
5. Rancangan Peraturan Menteri Kominfo tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Pos, Telekomunikasi, dan Sistem dan Transaksi Elektronik, yang antara lain mengatur ketentuan teknis mengenai standar usaha/produk di bidang pos, jasa telekomunikasi, dan sistem elektronik.