REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Perkara istri menggugat cerai suami mendominasi kasus perceraian di Kota Bekasi. Sepanjang tahun 2020, tercatat ada sebanyak 2.984 istri menggugat cerai suami, sementara jumlah cerai talak atau suami menceraikan istri berjumlah 1.113 kasus.
"Cerai gugat atau perkara perceraian yang diajukan dari pihak istri lebih banyak ketimbang cerai talak atau pengajuan cerai yang diajukan suami," kata Humas Pengadilan Agama Kelas IA Bekasi Ummi Azma, kepada wartawan, Senin (29/3).
Ummu mengatakan, penyebab kasus perceraian di Kota Bekasi masih didominasi oleh faktor ekonomi. Mengingat, pandemi Covid-19 yang terjadi sepanjang 2020 hingga hari ini berimbas pada lapangan pekerjaan.
"Masalah ekonomi, ada suami yang mungkin kerjaannya ojek online, lalu pas pandemi berpengaruh pendapatannya sehingga menyebabkan masalah di rumah tangga," jelasnya.
Selain ekonomi, ada juga penyebab lain yang paling banyak ditemukan kasusnya yakni faktor orang ketiga atau pria/wanita idaman lain. Ummi menyebut, faktor eksternal lain juga berasal dari campur tangan keluarga dalam masalah rumah tangga.
"Selain orang idaman lain, orang ketiga ini datang dari keluarga yang terlalu mencampuri urusan rumah tangga anak-anaknya," ujarnya.
Dari jumlah tersebut, total rumah tangga di Kota Bekasi yang bercerai sepanjang 2020 tercatat ada 4.097 kasus.