Senin 29 Mar 2021 16:20 WIB

Pemkab Banyumas Siapkan Tempat Karantina Antisipasi Pemudik

Pengalaman tahun lalu tetap ada warga yang mudik meskipun mudik dilarang.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Nur Aini
Calon penumpang Kereta Api (KA) melakukan tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19, di Stasiun KA Purwokerto, Banyumas, Jateng, Ahad (28/2/2021). PT. KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di 12 stasiun, yaitu di Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Madiun dan Purwokerto, dengan tarif Rp20.000 per test.
Foto: ANTARA/Idhad Zakaria
Calon penumpang Kereta Api (KA) melakukan tes deteksi COVID-19 dengan metode GeNose C19, di Stasiun KA Purwokerto, Banyumas, Jateng, Ahad (28/2/2021). PT. KAI telah menyediakan layanan pemeriksaan GeNose C19 di 12 stasiun, yaitu di Stasiun Pasar Senen, Gambir, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasar Turi, Surabaya Gubeng, Malang, Madiun dan Purwokerto, dengan tarif Rp20.000 per test.

REPUBLIKA.CO.ID, PURWOKERTO -- Meski pemerintah pusat telah mengambil kebijakan larangan mudik pada libur lebaran mendatang, Pemkab Banyumas tetap akan melakukan langkah antisipasi. Hal itu antara lain dengan menyiapkan tempat karantina bagi pemudik. 

''Sebenarnya kami belum menerima surat resmi mengenai adanya kebijakan larangan mudik. Namun bila nantinya surat keluar, kami sudah memiliki beberapa rencana kegiatan yang akan kami lakukan menyusul kebijakan tersebut,'' jelas Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Banyumas Didi Rudwianto, Senin (29/3).

Baca Juga

Langkah antisipasi yang akan dilakukan Pemkab, antara lain dengan menyiapkan tempat karantina bagi warga yang tetap nekad mudik tetapi tidak memiliki hasil tes pemeriksaan Covid 19 dengan hasil negatif.

''Kami mungkin akan mendirikan posko-posko di perbatasan yang akan memantau arus mudik. Di posko ini juga disediakan fasilitas layanan tes antigen atau tes GeNose yang bekerjasama dengan swasta,'' katanya.

Dia menyebutkan, meski pemerintah memberlakukan larangan mudik pada lebaran tahun 2021 ini, tetapi dari pengalaman tahun lalu ada saja warga yang tetap mudik. Pemudik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan bus antar kota.

''Bagi pemudik yang menggunakan angkutan KA, mungkin tidak terlalu bermasalah karena sebelum menggunakan angkutan KA calon penumpang diwajibkan melakukan pemeriksaan GeNose. Kalau yang menggunakan angkutan bus atau kendaraan pribadi, 'kan tidak ada ketentuan pemeriksaan ini,'' ujarnya.

Untuk itu, mereka yang mudik dengan kendaraan pribadi maupun bus, akan dilakukan pemeriksaan Covid 19. Mereka yang sudah memiliki dokumen pemeriksaan dengan hasil negatif, diizinkan untuk meneruskan perjalanan. Namun bagi yang tidak memiliki, wajib melakukan pemeriksaan di posko dengan biaya sendiri.

Dengan hasil pemeriksaan ini, maka mereka yang hasil pemeriksaannya positif namun tanpa gejala akan ditempatkan di karantina. ''Kami akan menyiapkan GOR Satria dan Baturraden sebagai tempat karantina. Selain itu, kami juga akan minta pemerintah desa untuk menyiapkan tempat karantina,'' katanya.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement