Senin 29 Mar 2021 16:38 WIB

Tuntunan Sholat Jamaah Saat Ramadhan dan Darurat Covid-19

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tuntunan sholat berjamaah saat Ramadhan.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Ani Nursalikah
Tuntunan Sholat Jamaah Saat Ramadhan dan Darurat Covid-19
Foto: EPA-EFE / FAZRY ISMAIL
Tuntunan Sholat Jamaah Saat Ramadhan dan Darurat Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tuntunan sholat berjamaah saat Ramadhan dalam kondisi darurat Covid-19. Tuntunan itu tertuang dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang 'Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/ 2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid-19' sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid. 

Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi menyampaikan, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka sholat berjamaah, baik sholat fardu termasuk sholat Jumat maupun sholat qiyam Ramadhan atau tarawih dilakukan di rumah masing-masing.

Baca Juga

Hal ini dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona (Covid-19). "Hal ini didasarkan pada keterangan dalam hadis berikut ini," kata Mas’udi dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 yang diterima Republika.co.id, Senin (29/3).

Dari ‘Abdullah Ibn ‘Abbas (diriwayatkan) ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an la ilaha illallah, asyhadu anna muḼammadan rasulullah, maka jangan ucapkan hayya alas-salah (kemarilah untuk sholat), namun ucapkan sallu fi buyutikum (sholat kalian di rumah masing-masing).