REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tuntunan sholat berjamaah saat Ramadhan dalam kondisi darurat Covid-19. Tuntunan itu tertuang dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 tentang 'Tuntunan Ibadah Ramadhan 1442 H/ 2021 M Dalam Kondisi Darurat Covid-19' sesuai Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid.
Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Mohammad Mas’udi menyampaikan, bagi masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya ada penularan Covid-19, maka sholat berjamaah, baik sholat fardu termasuk sholat Jumat maupun sholat qiyam Ramadhan atau tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
Hal ini dalam rangka menghindarkan diri dari penularan virus corona (Covid-19). "Hal ini didasarkan pada keterangan dalam hadis berikut ini," kata Mas’udi dalam Edaran Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 03/EDR/1.0/E/2021 yang diterima Republika.co.id, Senin (29/3).
Dari ‘Abdullah Ibn ‘Abbas (diriwayatkan) ia mengatakan kepada muazinnya di suatu hari yang penuh hujan: Jika engkau sudah mengumandangkan asyhadu an la ilaha illallah, asyhadu anna muḼammadan rasulullah, maka jangan ucapkan hayya alas-salah (kemarilah untuk sholat), namun ucapkan sallu fi buyutikum (sholat kalian di rumah masing-masing).