REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sebuah pertanyaan diajukan seorang istri ke Lembaga Fatwa Mesir, Dar Al Ifta, perihal apakah dia boleh membelanjakan gajinya dan menjual emas miliknya tanpa sepengetahuan suami?
Hal ini langsung dijawab salah satu anggota Komisi Fatwa di Dar Al Ifta Syekh Mahmoud Syalabi. Dilansir dari laman Masrawy pada Senin (29/3), dia mengatakan, uang istri merupakan murni hak miliknya, masing-masing pasangan memiliki tanggung jawab keuangan yang terpisah.
Dia menekankan, suami tidak berhak mengontrol gaji istri, karena itu milik istri dan dia berhak membelanjakannya.
Syekh melanjutkan, segala sesuatu menjadi milik istri termasuk, emas, gaji, dan warisan, dia memiliki hak dan otoritas penuh untuk membelanjakannya. Dia mengatakan, persetujuan suami tidak menjadi syarat dalam hal ini.
Akan tetapi, Syekh mengatakan, harus apa interaksi yang baik di antara pasangan. Dalam konteks ini maka tidak benar seorang istri menyatakan, “Ini hartaku dan aku berhak melakukan apa saja.” Ucapan, perilaku yang baik, dan kebijaksanaan diperlukan dalam situasi ini, namun demikian tetap saja sang istri masih berhak atas harta miliknya.
Sumber: masrawy