Senin 29 Mar 2021 17:33 WIB

Sebel Hingga Celakakan Kucing? Ini Peringatan dalam Islam

Kucing termasuk binatang yang layak dikasihani

Rep: Andrian Saputra/ Red: Nashih Nashrullah
Kucing termasuk binatang yang layak dikasihani. Ilustrasi kucing tidur
Foto: Pixabay
Kucing termasuk binatang yang layak dikasihani. Ilustrasi kucing tidur

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Penganiayaan terhadap kucing yang dilakukan seorang petugas sekolah di Serpong BSD, Tangerang Selatan membuat geram masyarakat termasuk para pecinta binatang. Pelaku memukul dan menginjak induk kucing hingga lemas dan membuang anak-anak kucing ke gorong-gorong. Pelaku beralasan perbuatan itu dilakukan karena kucing berkeliaran di sekolah dan membuang kotoran. 

Berkaca dari kasus di atas, bagaimana hukumnya dalam Islam menganiaya kucing bahkan sampai membuatnya mati? Apakah orang yang menganiaya atau membunuh kucing bisa dikenakan sanksi?

Baca Juga

Dai yang juga Wakil Ketua Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LDPBNU), KH Muhammad Nur Hayid atau akrab disapa Gus Hayid menjelaskan kucing merupakan hewan yang sangat dimuliakan Allah dan Rasulullah. Diriwayatkan dalam sebuah hadits, Rasulullah mengatakan bahwa kucing adalah hewan yang selalu berkeliaran di sekitar manusia, dan kucing tidak najis.   

Gus Hayid mengatakan berdasarkan pendapat mu’tamad atau yang kuat ulama sepakat bahwa membunuh kucing hukumnya haram. Tetapi ada pendapat dari  beberapa ulama termasuk Al Qadli Husain yang disebutkan Ibu Hajar Al Haitami yang berpendapat jika kucing membahayakan manusia maka boleh dibunuh atau mengambil tindakan terukur pada kucing bila sangat membahayakan.

Gus Hayid mencontohkan seekor kucing hendak melukai seorang anak balita, untuk menyelamatkan anak tersebut maka dari jarak jauh orang tuanya melemparkan benda ke arah kucing dengan tujuan mengusir atau menjauhkan kucing tersebut. 

Namun ternyata lemparan benda itu membuat kucing tak sadarkan diri bahkan hingga mati. Maka menurutnya dalam kondisi tersebut tidak termasuk menganiaya kucing atau bertujuan membunuh kucing. Melainkan untuk menyelamatkan, menjaga jiwa manusia. 

"Membunuh dalam konteks yang tidak sengaja seperti itu tidak masalah, karena ada ilat ada dasar alasan yang kuat. Tetapi kalau membunuh (kucing) seperti yang dilakukan orang yang di sekolahan itu, yang karena mengganggu sekolahnya terus dipukuli sampai mati itu haram. Hukumnya dalam Islam haram. Termasuk orang-orang yang tidak menghormati ketetapan dan ciptaan Allah," kata Gus Hayid kepada Harian Republika beberapa waktu lalu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement