Selasa 30 Mar 2021 01:30 WIB

Kemenhub Lakukan Uji Coba Tahap Kedua E-Pilotage di Dumai

E-Pilotage Service merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kenavigasian.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian kembali melakukan uji coba/Test Bed tahap II penerapan Electronic Pilotage (E-Pilotage) service di perairan Indonesia.
Foto: Humas Ditjen Hubla
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian kembali melakukan uji coba/Test Bed tahap II penerapan Electronic Pilotage (E-Pilotage) service di perairan Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, DUMAI -- Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kenavigasian kembali melakukan uji coba/Test Bed tahap II penerapan Electronic Pilotage (E-Pilotage) service di perairan Indonesia. Uji coba kali ini dilakukan di wilayah perairan Dumai oleh Distrik Navigasi (Disnav) dan stasiun Vessel Traffic Service (VTS) Dumai.

Uji Coba ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Anggota Komisi V DPR RI Dapil Riau II H. Syahrul Aidi Maazat dan Sekretaris Daerah Kota Dumai M. Hardi Salioso serta seluruh stakeholder terkait. Uji coba tersebut juga dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan International Maritime Organization (IMO) dimana tetap ada pembagian tanggung jawab antara pandu dan operator VTS.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dalam sambutannya secara daring menyampaikan, bahwa Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyusun program Quick Wins untuk implementasi pemanduan secara elektronik (E-Pilotage) dalam rangka optimalisasi pemanfaatan Vessel Traffic Service (VTS) pada Distrik Navigasi. 

Adapun uji coba/Test Bed ini bertujuan untuk mendapatkan masukan serta evaluasi dalam rangka menyiapkan sarana dan prasarana serta regulasi dalam melaksanakan pemanduan secara elektronik berdasarkan berbagai karakteristik traffic dan alur pelayaran serta untuk mengoptimalkan peran dari VTS.

Menurutnya, uji coba/Test Bed E-Pilotage yang dilaksanakan di beberapa stasiun VTS milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengacu pada ketentuan International Maritime Organization (IMO) dimana tetap ada pembagian tanggung jawab antara pandu fisik dan operator VTS.

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement