REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk mengklaim nasabahnya telah melakukan pengkinian kartu debit dari magnetic stripe ke chip. Hal ini menyusul kebijakan Bank Indonesia mewajibkan penggunaan kartu chip 100 persen mulai 1 Januari 2022 sesuai Surat Edaran BI No.17/52/DKSP tentang implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online Enam Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit yang diterbitkan di Indonesia.
Direktur Distribution and Network BTN, Jasmin mengatakan saat ini sekitar 300 ribu nasabah yang belum mengganti kartunya dengan chip. Bagi nasabah yang belum mengganti kartunya masih ada waktu sampai 7 Juni 2021.
“Prosesnya mudah dan tidak harus membayar, nasabah cukup datang ke kantor cabang BTN terdekat dan petugas kami akan membantu proses penggantian kartu chip tersebut,” ujarnya kepada wartawan, Senin (29/3).
“Harapannya memenuhi target BI 100 persen pada akhir 2021, per 29 Maret 2021 jumlah kartu debit chip BTN 93 persen dari target jumlah kartu yang dipersyaratkan untuk diganti menjadi chip,” ucapnya.
Menurutnya salah satu tujuan konversi kartu debit magnetic stripe ke chip ini adalah untuk meminimalisir tindak kejahatan perbankan dengan modus pencurian data atau skimming. “Jadi tujuannya adalah untuk melindungi nasabah dari kejahatan. Maka itu kita menghimbau kepada nasabah BTN yang belum mengganti ke kartu chip untuk segera menggantinya,” ucapnya.
Jasmin menyebut setelah 7 Juni 2021 secara otomatis kartu yang belum diganti menjadi chip tersebut akan berhenti dan tidak dapat digunakan lagi. Ke depan perseroan berupaya melakukan sosialisasi kepada para nasabahnya terkait penggantian kartu chip sejak awal 2021. “Kami sudah melakukan sosialisasi antara lain melalui website, akun resmi media sosial BTN, serta informasi blast melalui sms dan whatsapp kepada nasabah sejak awal tahun ini”, katanya.