Senin 29 Mar 2021 19:01 WIB

Pengamat: Perpres Wajib Zakat Rentan Ditolak

Untuk mewajibkan zakat seharusnya UU Pengelolaan Zakat direvisi terlebih dulu

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: A.Syalaby Ichsan
Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (Ideas), Yusuf Wibisono
Foto: .
Direktur Institute For Demographic and Poverty Studies (Ideas), Yusuf Wibisono

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Indonesia Yusuf Wibisono menilai, wacana diwajibkannya zakat bagi kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui peraturan presiden (perpres), rentan mendapat penolakan. Menurut dia, sistem perzakatan nasional dalam peraturan perundang-undangan saat ini bersifat sukarela.

"Rentan ditolak karena sesuai konstitusi Undang-Undang Pengelolaan Zakat (UU 23/2011), zakat bersifat voluntary. Jadi bukan di ranah sistem yang wajib," kata dia kepada Republika.co.id, Senin (29/3).

Yusuf mengatakan, kalau kemudian banyak ASN yang menolak, maka penolakan tersebut terbilang kuat karena dasar pewajiban ini hanya berdasarkan perpres. "Harusnya ya ngikut ke undang-undang, juga ke konstitusi. Dan kalau melihat ke dua itu, tidak ada landasan mewajibkan zakat," tuturnya.

Sekalipun aturan tersebut dibuat menjadi tidak wajib, lanjut Yusuf, maka akan memberi tekanan kepada kalangan ASN. "Kalau misalnya ada surat edaran tetapi mereka enggak mau ikut misalnya, enggak mau dipotong, akan ada sanksi sosial, 'wah dia gak mau bayar zakat', tetap akan ada tekanan ke ASN," ujar dia.

Ketika ingin mewajibkan pembayaran zakat bagi kalangan ASN, terang Yusuf, seharusnya UU Pengelolaan Zakat yang masih berlaku saat ini diamandemen terlebih dulu. "Jadi kalau peraturan undang-undangannya sudah diamandemen, baru itu kuat. Tetapi sekarang kalau ada perpres menurut saya itu salah arah," tutur dia.

Selain itu, Yusuf menjelaskan, sejak Indonesia merdeka sampai sekarang, sistem pengelolaan zakat nasional berada di ranah sukarela. Saat pemerintah ingin mengubah sistem tersebut dengan mewajibkan zakat, maka konsekuensinya adalah syariat Islam yang lain juga harus diberlakukan seperti halnya di Aceh.

"Di Aceh, zakat wajib, tetapi hukum syariat (yang lain) juga wajib. Masak milih-milih. Syariat Islam diwajibkan tetapi cuma zakat, ya jadi lucu," papar dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement