Senin 29 Mar 2021 19:16 WIB

Di PPKM Mikro Masyarakat Bukan Sebagai Obyek, Tetapi Subyek

Masyarakat berperan melakukan pencegahan, penanganan, hingga pembinaan.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Hiru Muhammad
Petugas Linmas memanggul replika keranda mayat saat sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (23/2). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Jawa dan Bali meliputi 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret guna menekan laju kasus serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas Linmas memanggul replika keranda mayat saat sosialisasi perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Selasa (23/2). Pemerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Jawa dan Bali meliputi 123 kabupaten/kota di tujuh provinsi yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta dan Bali mulai 23 Februari hingga 8 Maret guna menekan laju kasus serta mencegah penyebaran Covid-19 di tingkat desa atau kelurahan. Foto: Abdan Syakura/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pemerintah mulai menerapkan kebijakan pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mkrro) di tujuh provinsi di Jawa-Bali sejak 9 Februari lalu dan masih terus diperpanjang. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan, masyarakat dalam PPKM Mikro bukan berperan sebagai obyek melainkan juga subyek.

"Kami mendorong masyarakat bukan sebagai obyek tetapi sebagai subyek yang melakukan PPKM mikro, yaitu dengan adanya posko desa dan kelurahan untuk menjadikan masyarakat ikut terlibat. Jadi dari, oleh, dan untuk masyarakat," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi saat berbicara di konferensi virtual Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) bertema Pengendalian Covid-19 dengan 3M, 3T, dan Vaksinasi, Senin (29/3).

Artinya, dia menambahkan, dalam PPKM mikro membuat tokoh masyarakat atau pihak masyarakat yang ikut berperan melakukan fungsi pencegahan, mengedukasi masyarakat, fungsi penanganan, fungsi pendukung, hingga yang melakukan fungsi pembinaan. Jadi, ia menambahkan, kebijakan ini melibatkan seluruh komponen masyarakat, bahkan hingga unit terkecil di posko desa dan kelurahan. Ini termasuk TNI/polri yang ada di wilayah masing-masing. 

"Jadi, pemerintah tak mungkin berhasil tanpa dukungan masyarakat karena bagaimanapun semua indikator pandemi itu diukur berdasarkan kondisi yang ada di masyarakat. Sehingga, masyarakat sendiri yang jadi keberhasilan penanganan pandemi," ujarnya. Artinya, apapun kebijakannya namun kalau masyarakat tidak melaksanakannya maka tidak membuahkan hasil seperti yang diinginkan. 

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement