REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sanjaya, sopir Pejabat Pembuat Kebijakan Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso mengaku, beberapa kali diminta mengantarkan titipan uang dari Harry Van Sidabukke, terdakwa kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19 ke Matheus Joko Santoso. Uang titipan tersebut dititipkan dengan menggunakan tas yang berisi gitar merek Ibanez dan kardus air mineral.
Hal itu disampaikan Sanjaya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3).
Sanjaya mengungkapkan dua kali mengantarkan uang titipan tersebut. Salah satunya dititipkan dengan menggunakan tas yang berisi gitar merek Ibanez dan kardus air mineral.
Awalnya, Jaksa menanyakan uang titipan dari Harry Van Sidabukke ke Matheus Joko Santoso. "BAP nomor 7 ini, selain mengantarkan Matheus Joko, saya juga telah beberapa kali menerima titipan untuk Matheus Joko ataupun mengantarkan titipan untuk orang lain dari Matheus Joko? Betul?," ujar Jaksa KPK M Nur Aziz saat membacakan BAP milik Sanjaya.
"Iya betul pak. Karena disuruh sama bapak (Matheus Joko)," jawab Sanjaya.
"Uang atau titipan yang saudara terima dari siapa dan kapan,?, " cecar Jaksa.
"Kapannya saya lupa, cuma tugasnya ambil titipan saya, udah itu. Saya ketemu Pak Harry ke parkiran dua, ketemu drivernya. Di Cawang kencana Kemensos. Uangnya ditaro di dalam kardus Aqua," ujar Sanjaya saat bersaksi.
Kedua, dia menerima titipan uang di dalam tas berisi gitar merek Ibanez di kawasan Green Pramuka, Jakarta Pusat. "Awalnya Mas Harry datang, ketemu dengan bawa tas gitar merek Ibanez, warnanya abu-abu. Nah kan saya engga tau kalau itu tas isinya ada uangnya. Setelah semuanya udah selesai kan kita pulang, nah tas itu ditaro di bangku sama mas Harry. Nah saya bilang, 'mas ini gitarnya enggak dibawa?' kata Mas Harry 'itu titipan buat bapak'," kata Sanjaya.