REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Penjinak Bom dari Satuan Gegana Brimob Polda Metro Jaya langsung memusnahkan lima bom rakitan yang disita dari empat terduga teroris di lokasi penemuan di Bekasi dan Condet. Lima bom rakitan yang disita dari empat terduga teroris tergolong high explosive yang sangat sensitif.
"Tim Jibom dari Satuan Gegana Polda Metro Jaya memutuskan melaksanakan disposal di dua lokasi dimana ditemukan bom TATP (triacetone triperoxide) tersebut, yaitu di Sukasari, Serang Baru, Bekasi, dan di Condet, Jakarta Timur," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Mapolda Metro Jaya, Senin (29/3).
Fadil menjelaskan, keputusan itu diambil karena bom rakitan berisi bahan kimia tersebut berisiko meledak saat dievakuasi oleh tim penjinak bom. "Ini adalah sebuah senyawa kimia yang mudah meledak dan tergolong sebagai high explosive yang sangat sensitif. TATP adalah senyawa peroksida yang khas, mudah terbakar hanya dengan gesekan, panas dan pemicu lainnya," ujar Fadil.
Demi keamanan petugas maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi penemuan, Tim Gegana pun memutuskan untuk memusnahkan bom rakitan tersebut langsung di lokasi penemuan. Dalam penangkapan tersebut polisi juga menyita sejumlah bahan baku bom seperti aceton cair, hidrogen klorida (HCL), termometer, serbuk aluminium dan gotri.
Adapun tersangka yang ditangkap oleh Densus 88 di Bekasi, yakni ZA (37) yang berperan membeli bahan baku bom serta mengajarkan cara membuat bahan peledak tersebut. Tersangka kedua berinisial BS (43) yang berperan membuat bahan peledak dan tersangka ketiga adalah AJ (46) yang turut membantu ZA membuat bahan peledak dan bersama BS ikut menyusun persiapan teror dengan bom.
Baca juga : Penangkapan dan Pengeboman
Sedangkan tersangka keempat adalah HH (56) yang ditangkap di Condet. Tersangka HH berperan mengatur taktik dan teknik pelaksanaan teror bersama ZA serta membiayai dan mengirimkan video teknis pembuatan bom kepada tiga tersangka lainnya. Atas perbuatannya para tersangka teroris ini dijerat dengan Pasal 15 Jo Pasal 7 dan atau Pasal 9 UU Nomor 5 Fahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana minimal 15 tahun penjara.