REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sanjaya, Sopir Pejabat Pembuat Kebijakan Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso, mengaku pernah diminta mengirimkan uang kepada ajudan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara bernama Eko Budi Santoso. Sanjaya mengungkapkan dirinya diminta Matheus Joko Santoso mengirimkan uang sebesar Rp40 juta.
Hal itu disampaikan Sanjaya saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek dengan terdakwa konsultan hukum Harry Sidabuke dan Direktur PT Tigapilar Agro Utama Ardian Iskandar Maddanatja di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3).
Berawal Jaksa KPK M Nur Aziz menanyakan apakah Sanjaya pernah diminta Joko untuk mengirimkan uang kepada ajudan Juliari. Mendengar pertanyaan Jaksa KPK, saksi Sanjaya pun mengaku pernah mentransfer uang kepada Eko.
"Apakah pernah ada kiriman uang dari Matheus Joko Santoso?, " tanya Jaksa kepada Sanjaya.
"Bapak pernah nyuruh saya transfer dari rekening bapak sendiri (Matheus Joko), buat ke rekening ajudan menteri (Juliari)," ungkap Sanjaya.
Jaksa KPK pun mempertegas saksi Sanjaya, apakah uang itu ditransfer kepada ajudan bernama Eko Budi Santoso. Kepada Jaksa Sanjaya membenarkan hal tersebut.
Lebih lanjut Jaksa mencecar berapa jumlah uang yang ditransfer. Jaksa juga menyebut nominal sebesar Rp 40 juta dan diaminkan oleh Sanjaya.
"Apakah benar Rp 40 juta?, " tanya Jaksa.
"Iya pak (Rp 40 juta)," jawab Sanjaya.
Jaksa KPK pun juga mempertanyakan, mengapa Joko memberikan ATM pribadinya kepada saksi Sanjaya. Jaksa pun meminta alasan saksi mengenai kartu ATM itu.
"Kok bisa di Anda atm milik Matheus Joko?," tanya Jaksa lagi.
"Bapak sendiri yang menyuruh saya. Pak Joko suruh saya transfer," jawab Sanjaya
Tak puas dengan jawaban Sanjaya, Jaksa KPK mencecar apakah ATM milik Matheus Joko selalu saksi Sanjaya yang membawa.
"Bukan anda pegang selamanya ?," tanya Jaksa KPK
"Bukan," ucap Sanjaya
Dalam perkara ini yang duduk sebagai terdakwa adalah Harry Van Sidabukke yang berprofesi sebagai konsultan hukum dan Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja. Harry didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso sebesar Rp1,28 miliar karena membantu penunjukan PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude (MHS) sebagai penyedia bansos sembako COVID-19 sebanyak 1.519.256 paket.
Sementara Ardian didakwa menyuap Juliari Batubara, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso senilai Rp1,95 miliar karena menunjuk Ardian melalui PT Tigapilar Agro Utama sebagai penyedia bansos sembako tahap 9, 10, tahap komunitas dan tahap 12 sebanyak 115.000 paket.
Atas perbuatannya, Harry dan Ardian dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.