Bantul Targetkan Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Rp 71,08 M
Red: Muhammad Fakhruddin
Bantul Targetkan Penerimaan Pajak Bumi Bangunan Rp 71,08 M (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta menargetkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan atau PBB P2 Tahun 2021 sebesar Rp71,08 miliar.
"Pokok ketetapan PBB P2 Bantul Tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp71,08 miliar dengan jumlah surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) PBB sebanyak 652.696 lembar," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bantul Trisna Manurung disela acara penyerahan SPPT secara simbolis kepada wajib pajak di Bantul, Senin (29/3).
SPPT PBB P2 Bantul Tahun 2021 sebanyak 652.696 lembar telah dicetak dan selesai distribusikan ke semua wajib pajak yang tersebar di 75 kelurahan se-Bantul pada Januari sampai awal Februari 2021.
Untuk jatuh tempo PBB P2 di Bantul dibagi menjadi tiga tahap yaitu pada 31 Juli untuk wajib pajak wilayah Kecamatan Srandakan, Sanden, Kretek, Bambanglipuro, Dlingo, dan Kecamatan Pajangan.Kemudian 31 Agustus untuk wajib pajak wilayah Kecamatan Pundong, Pandak, Jetis, Imogiri, Pleret, Banguntapan, dan Sedayu, selanjutnya 30 September untuk wajib pajak wilayah Kecamatan Bantul, Piyungan, Sewon dan Kecamatan Kasihan.
"Hal ini dilakukan agar dapat mengurangi penumpukan pembayaran pada bulan September di tempat pembayaran," katanya.
Penyerahan SPPT PBB P2 secara simbolis diberikan kepada Lurah Ngestiharjo dengan pokok ketetapan sebesar Rp3,43 miliar, Lurah Bangunharjo dengan pokok ketetapan sebesar Rp3,36 miliar, dan Lurah Banguntapan dengan pokok ketetapan sebesar Rp4,99 miliar.
"Agar masyarakat luas di Bantul dan pihak terkait PBB P2 mengetahui bahwa saat ini setiap pemilik SPPT sudah dapat memenuhi kewajiban membayar pajak dan berkontribusi dalam pengelolaan PBB, sehingga dapat meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) guna kepentingan pembangunan Bantul," katanya.
Pada kesempatan itu Bupati beserta Wakil Bupati Bantul menyerahkan penghargaan berupa sepeda motor kepada Desa berprestasi karena telah lunas dalam pembayaran PBB P-2 tahun 2021. Desa tersebut adalah Desa Jatimulyo, Desa Temuwuh, Desa Terong, Desa Dlingo, dan Desa Mangunan.
Wakil Bupati Bantul Joko Purnomo dalam sambutannya mengharapkan wajib pajak bisa melakukan kewajiban membayar PBB tepat waktu sehingga sebagian besar anggaran bisa diarahkan untuk mewujudkan program pembangunan Kabupaten Bantul yang merata.